• Beranda
  • Berita
  • Dubes: IK-CEPA dapat dorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi

Dubes: IK-CEPA dapat dorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi

18 Maret 2021 21:35 WIB
Dubes: IK-CEPA dapat dorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi
Tangkapan layar Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi dalam acara diskusi bertajuk ‘IK-CEPA: Diplomasi Ekonomi Indonesia Di Tengah Pandemi’ yang digelar dari Jakarta, Kamis (18/3/2021). (ANTARA/Aria Cindyara)

Saya sangat mengharapkan supaya kedua negara bisa dengan cepat meratifikasi kesepakatan ini dan itu bisa segera berlaku, sebab sekarang sangat butuh, kalau kedua negara mau bangkit, maka dengan IK-CEPA energi produktif anak-anak muda dengan daya inov

Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea Selatan, yang terkandung dalam Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), disebut dapat mendorong perkembangan ekonomi kedua negara terutama dalam upaya pemulihan usai masa pandemi COVID-19.

Dalam acara diskusi bertajuk ‘IK-CEPA: Diplomasi Ekonomi Indonesia Di Tengah Pandemi’ yang digelar dari Jakarta, Kamis, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan bahwa perpaduan antara besarnya proporsi penduduk usia produktif di Indonesia dengan daya inovasi tinggi yang ditawarkan Korea Selatan akan dapat membawa energi yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi kedua negara.

Terutama di masa saat dunia sangat butuh dorongan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Saya sangat mengharapkan supaya kedua negara bisa dengan cepat meratifikasi kesepakatan ini dan itu bisa segera berlaku, sebab sekarang sangat butuh, kalau kedua negara mau bangkit, maka dengan IK-CEPA energi produktif anak-anak muda dengan daya inovasi yang tinggi bisa segera berpadu,” kata Dubes Umar Hadi.

Menurut dia, perpaduan tersebut tak hanya dapat berkontribusi besar pada pemulihan ekonomi di Indonesia dan Korea Selatan, namun juga di dunia pada umumnya.

Dokumen IK-CEPA telah ditandatangani pada bulan Desember tahun 2020 lalu, namun menurut Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI Ni Made Ayu Marthini, terdapat proses yang masih terus berlanjut sebelum kedua negara dapat meratifikasi dan mulai mengimplementasikan isi kesepakatan itu.

Usai penandatanganan, pemerintah harus menyampaikan dokumen tersebut ke parlemen, dengan batas akhir pada 29 April 2021 dan menurut Made, saat ini pihaknya tengah berada di tahap persiapan dokumen untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Made pun menyuarakan semangat yang sama seperti Dubes Umar Hadi terkait potensi kontribusi IK-CEPA terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi, terutama dari segi penyerapan tenaga kerja.

“Kita berharap dengan adanya IK-CEPA ini dan segera diimplementasi, investasi dari Korea bisa masuk ke sini, sehingga tenaga kerja bisa diserap karena saat ini banyak sekali pemutusan hubungan kerja (PHK) atau semi PHK dan ada 10 juta tenaga kerja Indonesia yang memerlukan pekerjaan,” ujarnya.

Made juga menyebut bahwa investasi akan membuka lapangan kerja dan mendorong pengembangan industri nasional dengan didukung penyediaan bahan baku dengan tarif 0 persen, meningkatkan kualitas dan kapasitas UKM potensial melalui platform kerja sama dalam IK-CEPA.

Selain itu, perjanjian tersebut juga dapat membawa  dampak berganda yang positif bagi perekonomian.

Baca juga: Kemenperin: Industri peralatan listrik rutin ekspor ke Korsel

Baca juga: UMKM Korea Selatan berikan bantuan masker untuk WNI

 

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021