Kemenhub potong truk ODOL di Cikarang

19 Maret 2021 19:50 WIB
Kemenhub potong truk ODOL di Cikarang
Petugas Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau "over dimension over load" (ODOL) di Cikarang, Jumat (19/3.2021). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Ini sebagai bentuk penindakan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan

Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang diketahui memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL) di Cikarang pada Jumat sebagai bagian dari upaya menyukseskan program "Zero ODOL Indonesia 2023".

"Ini sebagai bentuk penindakan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Saat itu kami dapati kendaraan tersebut melintasi Jambi kemudian kami tindak," kata Kepala BPTD V Jambi Bahar Latief di lokasi penindakan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tranportasi Darat di dua wilayah langsung yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat. Awalnya truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.

Kemudian karena nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakan lebih lanjut dilakukan di wilayah Jawa Barat. Menurut Bahar setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas.

Baca juga: Kemenhub normalisasi dua truk barang di Jambi

Baca juga: Kemenhub segera kenakan denda atas truk ODOL


"Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan," ucap-nya.

Pelanggaran kedua yakni dimensi truk melebihi ketentuan. Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 3,4 meter namun setelah diukur, panjang sebenarnya mencapai 12,1 meter, lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.

Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu. "Kemudian kami lakukan penindakan. Dan karena kendaraan berasal dari wilayah Bekasi, maka kami koordinasi dengan BPTD IX Jawa Barat. Sehingga saat ini dinormalisasi, dipotong agar menjadi normal kembali," ungkap-nya.

Bahar mengatakan hingga kini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan, baik melebihi muatan atau dimensi.

"Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk 'Zero ODOL di 2023'," katanya.

Sementara itu Kepala BPTD IX Jabar Denny mengatakan penindakan ini tidak hanya berhenti sampai pada normalisasi saja. Lebih jauh, pihaknya bakal menindaklanjuti hingga ke para pengusaha karoseri.

"Untuk pemilik truk ini sudah bersedia kepada kami untuk diperiksa seluruh kendaraan yang mereka miliki dan kami akan lakukan itu. Juga kepada pengusaha karoseri lainnya kami akan lakukan itu dengan berbagai upaya," ucap-nya.

Denny mengatakan penindakan ini tidak hanya sebatas penegakan aturan, namun juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan hingga hal-hal yang merugikan masyarakat umum.

"Jika tidak sesuai muatan khan tentu membahayakan pengendara maupun masyarakat umum, bisa terjadi kecelakaan. Kerugian lain seperti jalan menjadi rusak jadi tidak nyaman lagi dilalui masyarakat. Makanya penindakan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan terus konsisten kami lakukan," ujarnya.

Baca juga: Dirjen Hubdar minta perusahaan logistik segera perbaiki truk

Baca juga: BPTJ siapkan pengendapan truk ODOL antisipasi kemacetan jalan nasional

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021