Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan tersedianya kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak.Kota Layak Anak, di mana indikatornya tersedianya KTR dan tidak adanya iklan atau sponsor
”Kota Layak Anak, di mana indikatornya tersedianya KTR dan tidak adanya iklan atau sponsor,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA Entos di Jakarta, Jumat.
Dalam diskusi bertema “Pentingnya Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok di Perguruan Tinggi untuk mewujudkan Target Penurunan Prevalensi Perokok Pemula,” Entos mengatakan pihaknya mengeluarkan pedoman penilaian Kota Layak Anak, yang mana pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan ibadah setidaknya 90 persennya merupakan KTR.
Baca juga: Tangerang berupaya capai predikat Kabupaten Layak Anak pada 2021
Sedangkan fasilitas umum lainnya, sedikitnya 50 persen, dan tanpa promosi yang berasal dari industri rokok.
Selain itu Entos menyinggung promosi rokok di lingkup umum memicu pergeseran belanja kebutuhan dalam rumah tangga. Dia mengungkapkan adanya korelasi antara masifnya pengaruh iklan konsumsi rokok pada rumah tangga.
Dia memaparkan belanja rumah tangga yang lebih besar pengeluaran rokok ketimbang pembelian protein seperti daging sapi atau ayam, berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak atau stunting.
Baca juga: Kemen PPPA dorong pemerintah lahirkan kebijakan responsif gender
Sementara itu, keberadaan perokok juga disebut sebagai pengganggu aktivitas tumbuh kembang anak. Salah satunya bisa terjadi di ruang pendidikan.
Entos mengharapkan tenaga pendidik baik di sekolah, madrasah maupun perguruan tinggi untuk merubah perilaku merokok di tempat umum dan tidak membawanya ke lingkup sekolah. Sebab pendidik yang merokok bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak.
Baca juga: Kemen PPPA dorong penanganan bencana responsif gender & berbasis anak
Kemudian bagi anak-anak diharapkan untuk menjadi pelopor terwujudnya kawasan tanpa rokok dengan mengajak teman sebayanya untuk tidak merokok.
Namun apabila terjadi perundungan pada anak atau peer pressure, karena tidak mau merokok, KemenPPPA menyediakan sistem pengaduan untuk menangani dampak tersebut.
Baca juga: Kemen PPPA dorong Tokopedia hadirkan produk ramah perempuan dan anak
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021