• Beranda
  • Berita
  • MUI Jatim: Vaksinasi siang hari tidak batalkan puasa

MUI Jatim: Vaksinasi siang hari tidak batalkan puasa

22 Maret 2021 21:15 WIB
MUI Jatim: Vaksinasi siang hari tidak batalkan puasa
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur di Surabaya mengumumkan hukum penggunaan vaksin AstraZeneca untuk pencegahan COVID-19 hukumnya 'halalan toyyiban' di Surabaya, Senin (22/03/2021). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di siang hari saat Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

"Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur K.H. Ma'ruf Khosin kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Pernyataan tersebut, kata dia, sebelumnya juga sudah disampaikan oleh MUI Pusat dan di Jatim langsung menindaklanjutinya.

"Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi COVID-19 di siang hari," ucap dia.

Terkait fatwa hukum "Halalan Toyyiban" terhadap pemakaian vaksin AstraZeneca, Kiai Ma'ruf memastikan telah melalui kajian musyawarah berdasarkan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur.

Baca juga: Lampung siapkan skema vaksinasi di bulan Ramadhan

Dia menjelaskan halalan artinya dibolehkan Allah SWT serta toyyiban karena berisi kandungan yang unsur-unsurnya diperlukan oleh tubuh.

Sementara itu, sejumlah kiai sepuh di Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Senin pagi, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo telah melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca.

Bahkan, salah seorang kiai yang turut divaksin adalah Ketua MUI Jawa Timur K.H. Mutawakkil Alallah.

Menurut Kiai Ma'ruf, kegiatan tersebut sekaligus untuk memberi teladan kepada masyarakat, bahwa selain hari ini mengeluarkan fatwa, sekaligus memberi contoh bahwa penggunaan vaksin yang diproduksi di perusahaan biofarmasi "SK Bioscience" asal Korea Selatan itu "Halalan Toyyiban".

Di sisi lain, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

MUI juga mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

Baca juga: Gubenur: Utamakan vaksinasi penceramah-imam masjid Ramadhan di Sulsel
Baca juga: Ganjar siapkan rencana cadangan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021