• Beranda
  • Berita
  • KPK ungkap alasan Sekjen KKP belum diperiksa dalam kasus ekspor benur

KPK ungkap alasan Sekjen KKP belum diperiksa dalam kasus ekspor benur

24 Maret 2021 21:01 WIB
KPK ungkap alasan Sekjen KKP belum diperiksa dalam kasus ekspor benur
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (ANTARA/HO/Humas KPK)

...tidak perlu memanggil Irjen (KKP) dan Sekjen (KKP) pun sudah cukup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.

KPK menyebut bahwa sudah memiliki cukup bukti dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tersebut.

"Saksi yang diperlukan itu perlu atau tidak. Sebenarnya kemarin tidak perlu memanggil Irjen (KKP) dan Sekjen (KKP) pun sudah cukup, karena rangkaian aliran dari administrasi itu sudah jelas," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Antam telah dipanggil KPK pada Rabu (17/3), namun tidak memenuhi panggilan. KPK telah merampungkan penyidikan untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

Dengan rampungnya penyidikan Edhy dan kawan-kawan tersebut, berarti tidak ada lagi pemeriksaan saksi-saksi.

"Memang pada hari ini sudah P21, sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," ujar Karyoto.

KPK pada Rabu (17/3) telah memanggil Antam dan Irjen KKP Muhammad Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan KPK.

Sedangkan Antam telah mengonfirmasi ke KPK secara tertulis tidak dapat hadir, karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya.

Yusuf saat itu dikonfirmasi penyidik mengenai adanya kebijakan tersangka Edhy, agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur membuat bank garansi.

Pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut. KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.
Baca juga: Pengusaha penyuap Edhy Prabowo ajukan "justice collaborator"
Baca juga: Kasus suap Edhy Prabowo dan kawan-kawan segera disidangkan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021