Putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu untuk lakukan perbaikan.
"Putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan. Makin banyak jumlah perkara yang di diakomodir oleh MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional," kata Guspardi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang di beri wewenang dalam penyelenggara pemilu.
Dia menilai ke depannya KPU harus lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakkan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Polri gelar Operasi Mantap Praja amankan PSU di sejumlah wilayah
Baca juga: MK RI putuskan pemilihan suara ulang Pilkada Jambi di 88 TPS
"Ini menjadi catatan penting bagi KPU bahwa sebetulnya kinerja dan keputusan mereka masih bisa dikoreksi dan dianulir oleh MK. Ini membuktikan praktik dugaan kecurangan yang dilakukan pihak tertentu masih terjadi dalam berbagai tingkat saat Pilkada 2020," ujarnya.
Politisi PAN itu menilai dengan banyaknya PSU yang diperintahkan oleh MK di berbagai tempat, harus disikapi penyelenggara pemilu dengan persiapan yang matang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah itu menurut dia agar menutup celah potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan sehingga perhatian dan konsentrasi KPU harus dicurahkan sepenuhnya melaksanakan PSU dengan hati-hati serta Bawaslu juga mengawasi dengan tepat dan ketat.
"Upaya MK untuk memberikan 'electoral justice' ini dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara akibat proses yang 'cedera', jangan biarkan terus terulang," tutur-nya.
Guspardi menilai banyaknya perintah dari MK dilakukannya PSU juga harus dijadikan koreksi dan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan ke depannya.
Selain itu menurut dia harus dijadikan pedoman untuk melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak (pilpres dan pileg) dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca juga: KPU Kalsel siapkan perekrutan KPPS dan PPK di Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: Sidang MK, Ahli: Kesalahan penyebaran pemberitahuan berbuntut PSU
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021