• Beranda
  • Berita
  • BPPT sosialisasikan InaBuoy pada para kru kapal kurangi vandalisme

BPPT sosialisasikan InaBuoy pada para kru kapal kurangi vandalisme

25 Maret 2021 21:31 WIB
BPPT sosialisasikan InaBuoy pada para kru kapal kurangi vandalisme
Pemaparan INA-BUOY (Indonesian Buoy) oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza dalam Rakornas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis. ANTARA/Devi Nindy
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyosialisasikan InaBuoy untuk peringatan dini tsunami kepada para kapten dan kru kapal dalam rangka mengurangi risiko vandalisme.

"Sosialisasi InaBuoy kali ini dilakukan kepada para kapten dan kru kapal yang sedang bersandar Muara Baru, dengan tujuan untuk mengedukasi mereka tentang teknologi InaBuoy. Selain itu juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy," kata Direktur Pusat Teknologi Reduksi Resiko Bencana (PTRRB) BPPT M Ilyas dalam keterangan yang diterima ANTARA, Jakarta, Kamis.

Para kapten dan kru kapal diharapkan dapat ikut menjaga dan melindungi InaBuoy yang dipasang karena mereka banyak berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Pada kurun waktu 2019-2024, BPPT akan memasang 13 Buoy yang tersebar di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan buoy di wilayah perairan nasional tersebut tentunya harus dijaga bersama oleh seluruh pihak.

Baca juga: BPPT akan pasang 13 buoy atau pendeteksi tsunami pada 2020-2024

Ilyas menuturkan saat ini InaBuoy sudah dilengkapi dengan AIS Global dan Argos, yang keduanya sama-sama berfungsi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi atau melacak lokasi InaBuoy.

Dengan demikian, dapat meningkatkan sistem keamanan InaBuoy dari para pelaku vandalisme.

Para kapten dan kru kapal dapat melaporkan kepada BPPT apabila mereka mengetahui terjadi vandalisme terhadap InaBuoy.

Baca juga: BPPT gunakan sistem berbasis satelit ARGOS untuk lacak eksistensi buoy

InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kepala Pelabuhan Nizam Zachman, Rahmat Irawan, mengatakan melalui sosialisasi itu, diharapkan agar nelayan dan para anak buah kapal (ABK) mengetahui mengenai buoy tsunami, sehingga dapat mensosialisasikan dan ikut menjaga aset negara yang mempunyai fungsi untuk mengantisipasi bencana tsunami.

"Selain kapal lokal perlu juga diadakan sosialisasi serta mengedukasi kapal-kapal asing yang berada di perairan Indonesia," ujarnya.

Baca juga: BPPT pasang dua buoy untuk peringatan tsunami
Baca juga: BPPT pasang CBT baru deteksi tsunami di perairan Indonesia timur

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021