• Beranda
  • Berita
  • Indef nilai pemotongan gaji untuk zakat mampu kendalikan kemiskinan

Indef nilai pemotongan gaji untuk zakat mampu kendalikan kemiskinan

26 Maret 2021 15:41 WIB
Indef nilai pemotongan gaji untuk zakat mampu kendalikan kemiskinan
Warga mengamati permukiman di bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ini wacana lama jadi kalau bisa direalisasikan ya bagus apalagi sekarang banyak orang miskin

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, dan swasta sebesar 2,5 persen per bulan untuk zakat merupakan langkah yang baik karena mampu mengendalikan angka kemiskinan.

Pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyatakan angka kemiskinan yang saat ini sedang melonjak akibat krisis pandemi COVID-19 akan terkendali apabila pemungutan zakat tersebut berjalan optimal.

“Ini wacana lama jadi kalau bisa direalisasikan ya bagus apalagi sekarang banyak orang miskin jadi ibaratnya ini bisa membantu angka kemiskinan juga,” katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Bhima menekankan agar mampu secara efektif menahan laju angka kemiskinan maka pemerintah harus memastikan aspek transparansi termasuk mengenai aliran dana zakat tersebut.

Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga harus memastikan tata kelolanya berjalan dengan baik seperti menentukan lembaga pengelola zakat yang berpengalaman dan bertanggung jawab.

Meski demikian, ia mengimbau agar wacana ini dapat disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat luas agar tidak terjadi perdebatan.

Hal itu harus dilakukan mengingat terdapat potensi beberapa masyarakat akan menolak wacana ini seiring dengan adanya beberapa kasus penggelapan dana seperti di Asabri.

“Rentan terjadi korupsi sehingga menurunkan tingkat kepercayaan bahkan dari ASN sendiri. Apalagi ini zakat jadi harus profesional, berintegrasi dan transparan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengemukakan wacana pemotongan gaji ASN, karyawan BUMN dan swasta sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Usulan pemungutan melalui take home pay pegawai tersebut guna mengatur dan mengelola zakat secara baik, jelas, dan akuntabel sehingga tidak digunakan untuk keperluan negatif.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ide pemotongan zakat ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2021.



Baca juga: Zakat percepatan upaya penurunkan kemiskinan dan pemulihan ekonomi

Baca juga: Baznas: Digitalisasi permudah umat bayar zakat, tanpa berbelit


Baca juga: PBNU minta zakat potong gaji ASN dikaji dulu

Baca juga: PNS keberatan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021