Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak bepergian keluar kota pada libur panjang Paskah sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemerintah jamin hak masyarakat beribadah di masa pandemi
Menurutnya, Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca juga: Satgas COVID-19: Kegiatan keagamaan wajib patuhi protokol kesehatan
Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," katanya.
Baca juga: Satgas sebut larangan mudik bukan keputusan mudah
Kemudian para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Wiku tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang, mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. "Jangan sampai ada kelalaian," kata Wiku.
Baca juga: Kasus terkonfirmasi COVID-19 bertambah 6.142, sembuh 7.248 orang
Baca juga: Pamekasan laporkan tiga tambahan kasus positif COVID-19
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021