"Hari ini pemeriksaan saksi SWM, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Mereka yang dipanggil, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulut/Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jefry Dumaes, Embo Mona selaku wiraswasta serta tiga wiraswasta/kontraktor Enal Kapaes, Aan Mokodompit, dan Norman Paul Johannis.
Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang
Sebelumnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Perantara suap mantan Bupati Kepulauan Talaud dieksekusi ke Sukamiskin
Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur Lalenoh agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Sri Wahyumi dikurangi preseden buruk pemberantasan korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021