Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap akan memberikan layanan vaksinasi selama bulan Ramadhan, termasuk layanan vaksinasi pada malam hari.memaksimalkan layanan di klinik-klinik
"Termasuk malam hari, kita akan tetap lakukan suntik vaksin dan memaksimalkan layanan di klinik-klinik. Ini juga sedang kita koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulsel dr Nurul AR di Makassar, Selasa.
Meskipun sebenarnya, dr Nurul mengemukakan bahwa suntik vaksin di siang hari selama Ramadhan telah diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021.
Suntik vaksin di bulan Ramadhan juga akan memprioritaskan pemuka agama karena dipastikan akan banyak berinteraksi dengan masyarakat, sembari melengkapi data cakupan pemuka agama yang hingga saat ini masih pendataan.
Langkah Dinkes Sulsel dalam memberikan layanan vaksinasi di malam hari juga sesuai harapan MUI. Sebab hal ini dianggap sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan terkait vaksinasi selama Ramadhan.
Baca juga: MUI Jatim: Vaksinasi siang hari tidak batalkan puasa
Baca juga: Ganjar siapkan rencana cadangan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan
Sekretaris MUI Sulsel Prof Gholib mengatakan fatwa no 13 tahun 2021 dikeluarkan untuk mengantisipasi keraguan masyarakat disuntik vaksin saat sedang berpuasa sesuai tugas MUI memandu umat.
"Fatwa ini mengatakan boleh vaksin di siang hari dan itu tidak membatalkan puasa. Selain itu, jika fisik dalam kondisi lemah, maka MUI mengimbau masyarakat melakukan vaksin di malam hari," urainya.
Ini tentu dianggap sesuai dengan langkah strategis pemerintah Sulsel dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi. Serta tujuan dikeluarkannya fatwa, yakni berdasarkan pada manfaat bagi orang banyak, meningkatkan kualitas imun masyarakat untuk beraktivitas, karena tetap kuat dan sehat lewat suntik vaksin.
"Alhamdulillah saya bersama Ketua MUI Sulsel, KH Sanusi Baco telah disuntik vaksin dosis II. Kami lakukan ini karena sadar kita harus tampil terdepan memberi contoh untuk perbaikan kesehatan bersama, agar kondisi kita lebih baik dan sehat," ujar Dosen UIN Alauddin Makassar.
Prof Gholib berharap umat Islam yg belum melaksanakan vaksin agar segera membaca fatwa MUI terkait vaksinasi di bulan Ramadhan yang tidak membatalkan puasa, sehingga diharapkan seluruh masyarakat tetap ikut disuntik vaksin meski sedang berpuasa.
Baca juga: Selama Ramadhan, tetap dilakukan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Riau lakukan vaksinasi COVID-19 malam hari saat bulan Ramadhan
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021