Kemenlu tegaskan TPPO jadi prioritas

6 April 2021 16:04 WIB
Kemenlu tegaskan TPPO jadi prioritas
Tangkapan layar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha pada webinar bertajuk tren, pola dan mekanisme penangangan TPPO yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ini fenomena yang perlu menjadi perhatian kita bersama

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.

"Selain Kemenlu, seluruh perwakilan kita yang ada di luar negeri juga menjadikan TPPO WNI sebagai prioritas," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha pada webinar bertajuk 'tren, pola dan mekanisme penanganan TPPO' yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.

Judha menyebutkan saat ini pemerintah memiliki 129 kantor perwakilan RI di luar negeri, termasuk satu Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang memiliki fungsi kekonsuleran.

Di satu sisi, Kemenlu mengakui tantangan perlindungan terhadap WNI di luar negeri terutama korban TPPO kian hari semakin kompleks. Apalagi, di masa pandemik COVID-19 hal itu semakin rumit.

Kondisi COVID-19 di luar negeri mengakibatkan korban TPPO menjadi lebih rentan. Hal itu dikarenakan WNI yang terjangkit virus maupun tidak terjebak oleh kebijakan karantina wilayah serta tidak bisa berbuat banyak terutama yang "undocumented" atau tidak memiliki dokumen jati diri.

Baca juga: Kemenlu paparkan modus pelaku TPPO jerat WNI

Baca juga: Menlu: tantangan perlindungan WNI semakin besar


Selain itu, kondisi yang sama juga rentan terhadap WNI buruh harian lepas atau yang mengandalkan upah dari pekerjaan harian. "Ini fenomena yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Kemenlu terus berusaha melindungi dan mewaspadai para WNI tanpa dokumen jati diri serta berada di luar negeri tersebut, agar tidak terjebak TPPO.

Saat WNI yang tidak memiliki dokumen tersebut berangkat ke luar negeri atau tidak sesuai prosedur dan diiming-imingi gaji tinggi maka hal itu sudah masuk dalam salah satu modus TPPO.

Berdasarkan data Kemenlu, jumlah kasus yang ditangani kementerian tersebut termasuk oleh perwakilan RI pada 2020 meningkat lebih dari 100 persen.

"Pada 2019 kami menangani 24 ribu kasus dan pada 2020 jumlahnya melonjak dua kali lipat lebih dari 54 ribu kasus," tutur-nya.

Puluhan ribu kasus yang terjadi sepanjang dua tahun terakhir tersebut tak luput dari kasus TPPO, ujar dia.

Baca juga: WNI korban TPPO dipulangkan dari Kuala Lumpur

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021