Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tingkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Teman-teman tentu masih ingat Apartemen Gading Nias pada 2019
"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu. Dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," kata Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah, saat pengungkapan kasus prostitusi anak bawah umur di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.
Ia mengatakan jika penyewaan kamar apartemen bisa dilakukan secara harian, itu akan rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menjadikannya penampungan, penyelenggaraan, ataupun lokalisasi.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menggagalkan TPPO terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"KPAI mengapresiasi pada upaya menggagalkannya, jadi, ini bentuk penegakan hukum secara langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara dan sudah terjadi interaksi antara korban dengan para mucikari. Jadi, ini merupakan bentuk tindakan yang kami apresiasi," kata Ai.
Baca juga: Petugas gerebek prostitusi daring di Apartemen Kebagusan City
Ai mengatakan peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) itu mengingatkannya dengan peristiwa yang terjadi dua tahun sebelumnya di tempat yang sama, dengan korban sebanyak sembilan orang anak.
"Teman-teman tentu masih ingat Apartemen Gading Nias pada 2019, waktu itu ada sembilan anak menjadi korban terjadinya prostitusi anak di tahun itu," kata Ai.
Ia meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dapat memperhatikan betul penyelidikan kasus itu.
Ha itu agar ada efek jera kepada para pelaku maupun pembeli yang pernah terlibat dalam TPPO terhadap anak di bawah umur seperti kasus ini.
"Semoga ini terakhir kali kita temukan kasus seperti ini. Mudah-mudahan saja efek jera yang disampaikan bapak Kapolres tadi bisa betul-betul menegakkan hukum TPPO dimana pun berada," kata Ai.
Baca juga: Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus tersebut adalah AC (11), pelajar yang masih duduk di kelas 5 SD, namun sudah diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.
Ia mengatakan polisi dari unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar berhasil menangkap tersangka di TKP, sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan kepada korban.
Guruh mengatakan penggagalan rencana tersangka terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.
"Dari keterangan tersangka, kami mendapat informasi bahwa kamar apartemen disewa secara harian dengan tarif per malam Rp250 ribu. Kami juga mengamankan satu kunci Apartemen Tower Emerald berikut kartu akses (access card)," kata Guruh.
Ia mengatakan penggalian keterangan dari tersangka masih terus berlangsung, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan di dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi bongkar praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Kalibata
Karena tindak kejahatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Guruh.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021