"Latar belakang dari kegiatan rehabilitasi mangrove ini, kami laporkan merupakan arahan dan perintah Bapak Presiden untuk rehabilitasi secara besar-besaran, dengan pendekatan padat karya. Pada tahun lalu, sudah dilaksanakan 63 ribu hektare (ha), dan dilanjutkan untuk tahun ini seluas 83 ribu hektare," kata Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
Siti menjelaskan penambahan pagu sebesar Rp1,5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) akan dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Baca juga: Rehabilitasi mangrove, KLHK dapat tambahan anggaran Rp1,52 triliun
Sementara kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) mendapat tambahan sebesar Rp173 miliar melalui mekanisme penggunaan sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
Dengan tambahan tersebut anggaran KLHK tahun 2021 yang semula Rp7,437 triliun naik menjadi Rp9,134 triliun.
Distribusi penggunaan anggaran tambahan BRGM untuk percepatan rehabilitasi mangrove sebagian besar digunakan dalam penanaman bakau sebesar Rp1,4 triliun. Sisanya dipergunakan untuk rancangan teknis, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi serta persemaian modern.
Kegiatan penanaman mangrove dilakukan melalui mekanisme padat karya sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
Baca juga: Aksi menghimpun 10 ribu pohon secara daring saat pandemi
Terkait penambahan pagu anggaran untuk Ditjen PKTL mengacu pada ketentuan Menteri Keuangan bahwa terhadap PNBP PKH terdapat 11,98 persen uang yang bisa dipakai dan harus dipakai pada tahun yang berjalan.
Distribusi penggunaan anggaran tambahan Ditjen PKTL untuk kegiatan pengukuhan kawasan hutan meliputi tata batas kawasan hutan sepanjang 10.221 km, tata batas Tanah Obyek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan sepanjang 3.792 km, serta Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan seluas 20,190 ha.
Selain itu, anggaran tersebut ditujukan untuk optimalisasi penerimaan negara melalui verifikasi lapangan bagi 202 wajib bayar, inventarisasi sumber daya hutan, pengembangan sistem informasi, dan peningkatan kapasitas juru ukur serta penyusunan rencana pemulihan.
"Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka KLHK mendapat kesempatan melalui Ditjen PKTL untuk mengelola dan memperkuat pengukuhan hutan," kata Siti.
Baca juga: Wamen LHK: Sosialisasi karhutla ke masyarakat akan ditingkatkan
Baca juga: UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati bakal direvisi, ini alasannya
Baca juga: KLHK sebut konservasi hutan bagian dari upaya jaga kelestarian lebah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021