• Beranda
  • Berita
  • Prancis: Usulan AS untuk buka kembali negosiasi pajak global 'menarik'

Prancis: Usulan AS untuk buka kembali negosiasi pajak global 'menarik'

9 April 2021 09:29 WIB
Prancis: Usulan AS untuk buka kembali negosiasi pajak global 'menarik'
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire (REUTERS/Philippe Wojazer)

Jika kami dapat yakin bahwa proposal dari AS mencakup semua perusahaan raksasa digital tanpa terkecuali, itu tampaknya menjadi titik tolak yang menarik,

Usulan baru Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali negosiasi internasional tentang cara pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan multinasional besar adalah titik awal yang "menarik", kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire pada Kamis (8/4).

Le Maire mengatakan mitranya, Menteri Keuangan AS Janet Yellen, pekan ini telah menyarankan bahwa berbagai perusahaan yang lebih luas harus dapat dicakup oleh aturan baru yang bertujuan untuk memajaki perusahaan multinasional. Aturan baru itu sedang dinegosiasikan di Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

"Jika kami dapat yakin bahwa proposal dari AS mencakup semua perusahaan raksasa digital tanpa terkecuali, itu tampaknya menjadi titik tolak yang menarik," kata Le Maire kepada wartawan.

Le Maire juga mengatakan bahwa dia terbuka untuk mempertimbangkan tarif minimum pajak perusahaan global yang lebih tinggi daripada yang telah dipertimbangkan sejauh ini dalam pembicaraan OECD.

Baca juga: OECD turunkan perkiraan pertumbuhan global 2020, ini rekomendasinya

Suatu persentase pajak sebesar 12,5 persen telah dibahas sejauh ini dalam negosiasi di OECD sampai Washington mengusulkan persentase pajak sebesar 21 persen pada pekan ini.

Pemerintah Prancis -- seperti halnya banyak pemerintah negara-negara lain -- merasa frustrasi bahwa perusahaan raksasa digital, seperti Google dan Facebook, dapat secara legal membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia.

Untuk itu, Prancis pada 2019 memberlakukan pajak layanan digital yang telah dijanjikan akan diimplementasikan begitu ada kesepakatan OECD.

Namun, Prancis tetap tunduk pada ancaman pembalasan tarif AS yang diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya, yang menilai bahwa pengenaan pajak Prancis itu secara tidak adil mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS.

Sumber: Reuters

Baca juga: Sekjen OECD minta Indonesia maksimalkan implementasi UU Cipta Kerja
Baca juga: OECD: Peluncuran vaksin, stimulus AS tingkatkan prospek ekonomi global

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021