Satuan Tugas (Satgas) Benur Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan benih lobster dari dua lokasi berbeda di Kota Jambi, dengan jumlah barang bukti 243.817 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir, sehingga keuangan negara berhasil diselamatkan senilai Rp26 miliar.Ini jaringan yang kami kembangkan berasal Sumatera Selatan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Rabu, mengatakan Tim Satgas Benur Polda Jambi dan jajaran berhasil menggagalkan ratusan ribu benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura melalui perairan Pantai Timur Provinsi Jambi pada Selasa (13/4) di dua lokasi berbeda, dengan menangkap sembilan orang tersangkanya.
Dalam satu malam kemarin, Satgas Benur Polda Jambi terdiri dari Satreskrim Polresta Jambi dan Intel Brimob Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan benih lobster pada tempat yang berbeda.
Untuk Tim Satgas Reskrim Polresta Jambi melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar traffic light daerah Simpang Pall 10, Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tim ini mengamankan barang bukti benih lobster sebanyak 135.000 ekor dengan lima pelaku diamankan yang menggunakan dua kendaraan, satu mobil pick up dan satu minibus.
"Ini jaringan yang kami kembangkan berasal Sumatera Selatan, dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan dan pernah ditangkap Polda Jambi, dan kali ini ditangkap polresta," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Untuk penangkapan tim kedua, yang berhasil mengungkap kasus benih lobster tersebut adalah anggota Intel Sat Brimob Polda Jambi melakukan pengungkapan di wilayah Jalan Cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi, dan dari TKP itu diamankan empat orang pelaku dengan modus kedua ini barang hanya untuk transit dari perjalanan sebelum benih lobster ini dikirim melalui jalur laut.
Pada penangkapan kedua ada benih lobster berjumlah 108.000 ekor dan barang bukti lain yang bisa diselamatkan satu unit mobil pick up dan satu unit mobil mini bus, dengan tersangka yang berhasil diamankan di TKP kedua berjumlah empat orang, kata Kombes Pol Sigit Dany.
Dari total barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan baik itu tim satu maupun tim dua, sebanyak 243.817 ekor dan diperkirakan kerugian hasil dari kalkulasi pihaknya sekitar Rp26 miliar.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda yakni pengangkutan dan penjualan, dan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Jambi gagalkan penyelundupan 53 ribu benih lobster
Baca juga: BKIPM Jambi perkuat pengawasan jalur penyelundupan benih lobster
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021