"Rokok ilegal berkedok rokok sampel itu, diungkap di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4), dengan mengamankan minibus beserta pelakunya berinisial N (62) yang mengangkut rokok sebanyak 320.000 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat.
Baca juga: KPPBC Kudus amankan 120 ribu batang rokok ilegal
Ia memperkirakan nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut sebesar Rp326,47 juta dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp214,55 juta.
Adapun modus yang dilakulah oleh pelaku, dengan menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan Not For Sale (tidak untuk dijual) sebagai rokok sampel.
Baca juga: Bea Cukai: Rokok ilegal marak bukan karena keterbatasan pita cukai
Ia menegaskan, semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai, sehingga tidak terdapat isilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai.
Atas penindakan yang dilakukan seluruh barang bukti berupa minibus dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diteliti lebih lanjut.
Baca juga: Dirjen BC pimpin pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal di Semarang
Bea Cukai selalu gencar dalam mengedukasi masyarakat akan dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi penerimaan negara yang dirugikan, adanya peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Pada rokok ilegal tidak dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai atas uji laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan pada rokok ilegal itu.
Baca juga: KPPBC Kudus musnahkan 14 ton rokok ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021