Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membangun kerja sama strategis dengan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk meningkatkan angka kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).pesan dapat tersampaikan secara efektif dan tepat sasaran
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Jumat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan melalui kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan dan DI Yogyakarta dapat saling membantu dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha melalui supervisi, pengawasan, dan upaya-upaya pendekatan lainnya.
Rencananya, ada tiga hal yang dikerjasamakan yakni terkait sharing iuran JKN-KIS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS; serta optimalisasi literasi bagi masyarakat DI Yogyakarta agar lebih paham BPJS Kesehatan.
Ghufron menuturkan masih ada beberapa badan usaha yang terkadang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS. Untuk itu, BPJS Kesehatan juga akan membangun sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DI Yogyakarta.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar JKN-KIS, Ghufron menuturkan pihaknya menyediakan Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), bekerja sama dengan Kader JKN, hingga memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube dan Tiktok.
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong mitra tingkatkan kualitas pelayanan JKN-KIS
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan ingatkan RS tak bedakan peserta JKN
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat termasuk ke organisasi peserta dan komunitas peserta.
"Proses literasi ini akan lebih maksimal jika dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal, sehingga pesan dapat tersampaikan secara efektif dan tepat sasaran," tutur Ghufron.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan cakupan kepesertaan JKN-KIS di sejumlah wilayah DI Yogyakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), seperti Kabupaten Gunungkidul yang meraih cakupan 95 persen total penduduk setempat yang telah terlindungi Program JKN-KIS.
"Harapan kami, dengan dukungan dari pemerintah daerah setempat, seluruh kabupaten dan kota di DI Yogyakarta bisa segera menyusul menyandang predikat UHC seperti Kabupaten Gunungkidul. Dari DI Yogyakarta, kami juga mengetahui bahwa pengalaman verifikasi data PBI di wilayah ini bagus sekali. Kami harap ini bisa dijadikan model untuk daerah-daerah lainnya," tutur Mundiharno.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X mengatakan setelah ditandatanganinya kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi pendukung untuk memuluskan pelaksanaan Program JKN-KIS di lapangan termasuk terkait penegakan kepatuhan badan usaha, pola penganggaran dan literasi.
"Jika nanti sudah ada regulasi pendukung, maka perusahaan-perusahaan swasta di DI Yogyakarta bisa lebih didorong untuk menjadi peserta JKN-KIS. Ada literasi juga yang bisa dilakukan kepada para perusahaan tersebut, bagaimana teknisnya, agar tidak ada kendala saat mendaftarkan pekerjanya ke dalam JKN-KIS. Harapan saya, Program JKN-KIS bisa berjalan dengan semakin baik," ujarnya
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Kemnaker sinergi data untuk perluasan peserta JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan beri edukasi JKN kepada penyintas Thalassaemia
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021