• Beranda
  • Berita
  • Kasus sembuh dari COVID-19 di Bantul jadi 10.118 orang

Kasus sembuh dari COVID-19 di Bantul jadi 10.118 orang

18 April 2021 21:41 WIB
Kasus sembuh dari COVID-19 di Bantul jadi 10.118 orang
Ilustrasi - Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 (RSLKC) Bantul di Bambanglipuro, Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik
Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sehari terakhir bertambah 24 orang, sehingga total kasus pulih dari paparan virus corona tersebut per hari Minggu (18/4) menjadi 10.118 orang.

Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Minggu malam menyebut pasien sembuh tersebut berasal dari Kecamatan Sewon enam orang, kemudian Kecamatan Bantul tiga orang, dan Kecamatan Banguntapan tiga orang.

Sisanya dari Kecamatan Sanden, Pandak, Pajangan, dan Sedayu masing-masing dua orang, serta dari Srandakan, Imogiri, Pleret dan Kasihan masing-masing satu orang.

Meski demikian dalam periode yang sama terdapat kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 22 orang, dari Kecamatan Pleret tujuh orang, Bantul empat orang, kemudian dari Srandakan tiga orang, dan Bambanglipuro tiga orang.

Sisanya dari Sedayu dua orang, serta dari Pandak, Dlingo, dan Kasihan masing-masing satu orang, dengan demikian total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga saat ini berjumlah 11.254 orang.

Baca juga: Bantul gencarkan 3T percepat temukan kasus baru terpapar COVID-19
Baca juga: Kegiatan Ramadhan di Bantul disesuaikan zona kasus COVID-19


Sedangkan untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal dunia pada hari ini tercatat satu orang dari Kecamatan Banguntapan, sehingga total kasus kematian di Bantul berjumlah 306 orang.

Dengan penambahan kasus baru, kasus sembuh serta kasus meninggal tersebut, maka data pasien COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih isolasi dan dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan per hari Minggu (18/4) berjumlah 830 orang.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, Pemkab menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 451/01184/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Dalam edaran menyebutkan untuk zona hijau dan zona kuning maka umat islam dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushola secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.⁣

Sedangkan, berdasarkan zona oranye dan zona merah, umat Muslim dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung masjid atau mushala dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Di Bantul-DIY, kesenian di hajatan masyarakat dibolehkan sesuai prokes
Baca juga: Bantul longgarkan pembatasan kegiatan seiring vaksinasi digencarkan

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021