Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) setempat membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021."THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,"...
"Posko Pelaksanaan THR 2021 ini menempati Ruang Mediasi, Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, dan berfungsi sebagai posko pengaduan yang dilaksanakan pada tanggal 7-13 Mei 2021 dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan dasar pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 15 April 2021 Nomor 560/0006418 tentang Pelaksanaan THR yang pada pokok surat disebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Terkait dengan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, dia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca juga: Dinas: 1.222 pekerja di Banyumas dirumahkan akibat COVID-19
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap kasus penempatan pekerja migran ilegal
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," katanya.
Ia mengatakan pembayaran THR keagamaan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa, yakni THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Menurut dia, besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Joko mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
Menurut dia, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayarkan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Dalam hal ini, kata dia, perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh mengenai waktu pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 agar disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Baca juga: Dinas: Hampir semua perusahaan di Banyumas siap bayar THR
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021