Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai melaksanakan sidang praperadilan terkait penetapan Ho Hariaty sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah.Kerja polisi sudah bagus
Sidang perdana di Jakarta Selatan, Senin, mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh kuasa hukum Ho Hariaty selaku pihak pemohon.
Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Polda Metro Jaya yang juga hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Denny AK menilai polisi sudah menunjukkan kinerja yang sesuai dengan menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Ho Hariaty diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro serahkan 15 tersangka kasus mafia tanah ke jaksa
"Kerja polisi sudah bagus menetapkan tersangka kepada Ho Hariaty atas pemalsuan akta jual beli tanah di Pondok Indah," kata Denny di PN Jakarta Selatan.
Pihaknya, lanjut dia, mengamati proses hukum itu dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Artinya Polda Metro Jaya sudah bagus. Polda Metro Jaya bersikap profesional," imbuhnya.
Denny mengharapkan tidak ada intervensi dari pihak luar terkait putusan praperadilan perkara itu.
Sidang praperadilan perkara itu rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (20/4) dengan agenda pembuktian, yakni pemohon berencana menghadirkan saksi fakta.
Baca juga: Polisi kembali tangkap tiga tersangka kasus mafia tanah di Bungur
Denny menjelaskan, kasus ini bermula saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipi sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki.
Namun, lanjut Denny, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan.
Mengetahui hal tersebut, lanjut dia, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun ia kesulitan.
Basuki mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.
Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakar: Polri sudah bekerja profesional tangani kasus pertanahan
Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021