• Beranda
  • Berita
  • Mendag Lutfi siapkan aturan penyeimbang perdagangan daring dan luring

Mendag Lutfi siapkan aturan penyeimbang perdagangan daring dan luring

21 April 2021 00:48 WIB
Mendag Lutfi siapkan aturan penyeimbang perdagangan daring dan luring
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) saat menjadi narasumber dalam acara "Talkshow Hari Konsumen Nasional (HARKONA) 2021" di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (20/4). ANTARA /A Malik Ibrahim.

Aturan perlindungan konsumen itu bertujuan memberi pengertian, bahwa konsumen bukan sebagai obyek melainkan raja,

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menyiapkan aturan penyeimbang untuk perdagangan daring/online dan luring/offline, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga sama-sama bisa tumbuh sehat.

"Luring itu lebih mudah karena sudah kami atur, salah satunya dengan labeling dan standar. Sekarang yang kami mau bagaimana penjualan daring ini juga mendapatkan perlindungan yang sama dengan luring," kata Lutfi di Surabaya, Selasa.

Lutfi saat menjadi narasumber dalam acara "Talkshow Hari Konsumen Nasional (HARKONA) 2021" di salah satu hotel di Surabaya itu mengatakan banyak kompetisi yang tidak sehat dalam penjualan daring di beberapa "marketplace" atau tempat penjualan daring, dengan menyebarkan potongan harga atau diskon besar-besaran.

Hal ini, kata Lutfi, membuat persaingan tidak sehat, sebab bisa mematikan salah satu usaha, bahkan usaha luring seperti toko-toko klontong di daerah juga akan terkena imbas atau mati akibat persaingan diskon besar-besaran tersebut.


Baca juga: Mendag dorong pemanfaatan teknologi untuk pengembangan UMKM


"Nah ini sedang kami atur, supaya arsitekturnya terjadi. Nah ketika kami atur nantinya orang tidak bisa seenaknya memberikan diskon, dan tidak boleh sembarang 'membakar uang', sehingga terjadi suatu keseimbangan perdagangan yang bermanfaat," kata Lutfi.

Lutfi mengatakan, keberadaan diskon-diskon yang besar itu bisa menghancurkan, dan mengigit usaha-usaha kecil dari belakang, karena memotong pemasok.

Oleh karena itu, kata Lutfi, dalam aturan tersebut juga akan menjamin regulasi perlindungan konsumen, yang secara daring hari ini sudah ada. Namun, akan dibuat lebih baik agar semakin terlindungi.

Aturan baru perlindungan konsumen itu juga diharapkan memberikan pengertian bagi konsumen, bahwa dirinya adalah raja serta bukan obyek yang selalu dipermainkan dan hanya menerima pasrah apabila dirugikan.


Baca juga: Kemendag selesaikan 93,12 persen pengaduan konsumen sepanjang 2020


"Aturan perlindungan konsumen itu bertujuan memberi pengertian, bahwa konsumen bukan sebagai obyek melainkan raja, sebab kebiasaan konsumen hanya menerima jika ada barang yang rusak tanpa ada mengerti haknya," katanya.

Sementara itu, rencananya puncak peringatan Harkonas 2021 akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 secara virtual dan dihadiri secara fisik dengan jumlah terbatas.

Beberapa agenda menyemarakkan puncak peringatan Harkonas di antaranya pemberian penghargaan kepada gubernur pemenang Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, pemberian penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada Bupati/Walikota, penandatangan nota kesepahaman dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong keikutsertaan kalangan akademisi dalam penyelenggaran perlindungan konsumen.

Kemudian penandatangan nota kesepahaman dengan IdEA sebagai bentuk partisipasi aktif lokapasar (marketplace) dalam melindungi konsumen dan membina pelaku usaha kecil menengah (UKM).


Baca juga: Pengaduan konsumen paling banyak terkait "e-commerce"

Baca juga: Kemendag tingkatkan layanan perlindungan konsumen di era adaptasi baru

Baca juga: Harkonas momentum peritel tingkatkan kualitas produk dan pelayanan

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021