Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam saksi dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.Silahkan keenamnya berdiri untuk disumpah
Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Silahkan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.
Sebelumnya, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, pada 14 April 2021.
Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Baca juga: Saksi : Kerumunan di Megamendung tanggung jawab Rizieq Shihab
Baca juga: Kasatpol PP Kab. Bogor ungkap sejumlah pelanggaran di Megamendung
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021