Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah digital sebagai bagian revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital.
Dengan demikian, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang. Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Pasangan pengantin di Banda Aceh mulai terima kartu nikah
Baca juga: KPK tanggapi soal kebijakan kartu nikah
"Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.
Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.
"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," katanya.
Muharam menjelaskan penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," katanya.
Baca juga: Kemenag-Pemkot Mataram kerja sama penerbitan kartu nikah, KTP dan KK
Baca juga: KPK soal urgensi kartu nikah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021