Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan keperluan sumber daya manusia (SDM) yang bergerak dalam penyelenggaraan jaminan produk halal sangat mendesak karena bakal berpengaruh pada ekosistem halal di Indonesia.Jaminan produk halal dengan cakupan yang sangat luas membutuhkan infrastruktur dan ekosistem halal. Hal ini dapat terwujud jika ditopang oleh SDM yang memadai,
"Jaminan produk halal dengan cakupan yang sangat luas membutuhkan infrastruktur dan ekosistem halal. Hal ini dapat terwujud jika ditopang oleh SDM yang memadai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia saat ini jumlah SDM halal yang ada sangat jauh dari yang dibutuhkan. Maka diperlukan langkah-langkah strategis agar jumlahnya mencukupi dalam menjamin rantai halal di Indonesia.
Mereka nantinya bisa diberi kemampuan dalam bidang auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, pengawas halal, dan pendamping halal seperti diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021.
Salah satu upaya yang sedang digencarkan BPJPH untuk meningkatkan jumlah SDM penyelenggara produk halal dengan memperkuat kerja sama dan peran perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang berperan besar mempersiapkan SDM. Dengan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangat strategis menyiapkan SDM halal," katanya.
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan penyiapan SDM halal di perguruan tinggi dapat diwujudkan melalui lima ranah strategis. Pertama, perguruan tinggi dapat mendirikan Pusat Kajian Halal atau Halal Center.
"Pusat Kajian ini bisa berfungsi sebagai pembinaan halal untuk sertifikasi halal, sosialisasi, edukasi, literasi halal, memberikan konsultasi, pembinaan, serta berperan melalui satgas halal, duta halal, dan lainnya," katanya.
Kedua, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan riset dan pengembangan di bidang halal. Hal ini dapat terintegrasi dengan pusat penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, kementerian/lembaga, atau penelitian dosen, disertasi, tesis, skripsi, dan sebagainya.
Ketiga, pelatihan SDM halal. Perguruan tinggi dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang fokus pada penyediaan SDM halal seperti misalnya manajer halal, penyelia halal, auditor halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, chef halal, dan lain-lain.
Keempat, perguruan tinggi mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik mendirikan LPH sendiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menciptakan kemudahan layanan dan akses audit halal, yang diperkuat dengan laboratorium halal dan didukung dengan auditor halal profesional.
Kelima, peran perguruan tinggi juga dapat dilakukan melalui institusionalisasi kajian halal secara akademik dalam bentuk kegiatan akademis. Misalnya melalui mata kuliah, pembukaan program studi, jurusan atau fakultas, demikian Mastuki.
Baca juga: BPJPH: Sistem ketertelusuran produk akan perkuat rantai nilai halal
Baca juga: Surveyor Indonesia resmi emban tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
Baca juga: BPJPH apresiasi Surveyor Indonesia jadi pemeriksa halal
Baca juga: BPJPH: Penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021