• Beranda
  • Berita
  • BBWS berharap BPN tak asal terbitkan sertifikat tanah sempadan sungai

BBWS berharap BPN tak asal terbitkan sertifikat tanah sempadan sungai

27 April 2021 22:41 WIB
BBWS berharap BPN tak asal terbitkan sertifikat tanah sempadan sungai
Kepala BBWS Pemali Juana Muhammad Adek Rizaldi saat menyampaikan paparan pada rapat koordinasi penataan Sungai Gelis di ruang Command Center Diskominfo Kudus, Selasa (27/4/2021). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

di Kudus banyak sempadan sungai yang dimiliki masyarakat

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana berharap BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah di kawasan sungai agar mengacu Peraturan Menteri PUPR 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

"Kami memang sudah bersurat kepada 13 kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Permen PUPR tersebut sebagai upaya koordinasi dan pemberitahuan ruang sempadan sungai," kata Kepala BBWS Pemali Juana Muhammad Adek Rizaldi saat rapat koordinasi penataan Sungai Gelis di ruang Command Center Diskominfo Kudus, Selasa.

Ia berharap aturan tersebut dapat dijadikan pedoman dan agar tidak dilakukan penerbitan sertifikat pada lahan di sempadan sungai sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permen PUPR tersebut.

Untuk melakukan normalisasi sungai, kata dia, minimal memiliki lebar 60 meter, sedangkan realitas di lapangan hanya berkisar 20-an meter.

Misal, sempadan sungai yang ada di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ada yang bersertifikat.

"Jika tetap dinormalisasi, tentunya akan ada dampaknya, terutama ahli warisnya pada masa mendatang ternyata melayangkan gugatan. Untuk itulah, perlu ada penyelesaiannya," ujarnya.

Baca juga: Menteri PUPR: Sempadan Sungai Cibeet Bekasi harus dipertahankan
Baca juga: Pemkot Pekalongan siapkan dana penataan sempadan sungai Rp1,4 miliar


Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo berharap permasalahan sempadan sungai yang banyak bersertifikat hak milik warga bisa diselesaikan oleh BPN bersama sejumlah pihak lainnya.

"Biarlah diselesaikan bersama-sama biar cepat selesai karena ternyata di Kudus banyak sempadan sungai yang dimiliki masyarakat," ujarnya.

Untuk pelaksanaan normalisasi sungai juga ada syarat minimal lebar sungai 60 meter. Sedangkan di lapangan banyak lebar sungai yang mengalami penyempitan dan tingkat sedimentasi yang tinggi.

Kehadiran perwakilan perusahaan dan berbagai pihak terkait juga dalam rangka ikut membantu menyelesaikan permasalahan aliran sungai, agar saat debit air sungai meningkat tidak mudah melimpas atau mengakibatkan tanggul jebol.

Baca juga: BPN Kalsel perjuangkan 13 ribu rumah di sempadan sungai bersertifikat
Baca juga: Pemkot Palembang kaji garis sempadan Sungai Musi

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021