Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi AUS tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menilik "estafet" korupsi di Bandung Barat
Delapan saksi, yaitu Abdee Pradana Ugan dari pihak swasta, Floren Sisca Della dan Endah Kartikasari selaku ibu rumah tangga, Tugihadi berprofesi sebagai pedagang, karyawan swasta Leni Dwi Febriyanti.
Selanjutnya, Wisnu Jaya Prasetia selaku ASN Pemkab Bandung Barat atau ajudan Bupati Bandung Barat, Wakil Direktur PT Jagat Dirgantara dan Keuangan CV Sentra Sayuran Garden City Lembang Gina Tresnawati Utama, dan wiraswasta Denny Indra Mulyawan S.
Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi dugaan korupsi tanggap COVID-19 Bandung Barat
Baca juga: KPK panggil 28 saksi terkait kasus korupsi Bupati Bandung Barat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021