• Beranda
  • Berita
  • Satgas: Tetap bermasker meski telah divaksin lengkap

Satgas: Tetap bermasker meski telah divaksin lengkap

28 April 2021 15:52 WIB
Satgas: Tetap bermasker meski telah divaksin lengkap
Warga melintas di depan mural Lawan Corona di Jalan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Mural karya Serikat Mural Surabaya tersebut merupakan media edukasi kepada warga agar mencegah potensi penyebaran virus corona atau COVID-19, salah satunya dengan cara memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. ANTARA FOTO/Moch Asim/ (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Di Indonesia belum ada kebijakan ini dan memang belum bisa diterapkan

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengemukakan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia masih mewajibkan masyarakat penerima dosis lengkap vaksin menggunakan masker selama beraktivitas.

Sonny menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang mengonfirmasi orang yang telah disuntik dua dosis vaksin COVID-19 tak perlu lagi bermasker di luar ruangan kecuali berada dalam kelompok besar orang.

"Di Indonesia belum ada kebijakan ini dan memang belum bisa diterapkan," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Sonny mengatakan pemerintah hingga saat ini masih terus meningkatkan cakupan vaksinasi untuk mencapai target kekebalan komunal.

Atas alasan tersebut, kata Sonny, ketentuan menggunakan masker masih menjadi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat, termasuk para penerima dosis lengkap vaksinasi.

Baca juga: Ini panduan terbaru pakai masker dari CDC 

Baca juga: Pakar Unair: Bermasker dibutuhkan hingga empat tahun mendatang


Ketentuan bermasker tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah.

Sonny mengatakan pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar rumah.

Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi masif penggunaan masker kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penggunaan masker yang diwajibkan di antaranya untuk semua orang ketika berada di luar rumah menggunakan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.

Masker kain maksimal dipakai selama empat jam dan harus dicuci menggunakan deterjen serta tetap mengutamakan berada di rumah.

Baca juga: Dokter paru: Pemakaian masker efektif cegah penularan COVID-19

Baca juga: MCCC tekankan pentingnya keteladanan dalam kampanye pemakaian masker

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021