"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penanganan dan penyelidikan," kata Direktur Utama PT. Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhila Bulqini, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu.
Baca juga: Polda Sumatera Utara belum tetapkan tersangka kasus uji cepat bekas
Saat ini BUMN di bidang kesehatan itu menginvestigasi bersama bersama penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu.
Baca juga: Kepolisian diharapkan ungkap kasus alat antigen bekas di Kualanamu
Tindakan oknum pertugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnsotik itu sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaaan (Standard Operating Procedure/SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan uji cepat itu.
"Jika terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Kualanamu
Kepala BIdang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu, menyebut, tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu.
"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi
Saat ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021