Seorang nelayan yang juga awak kapal motor KM Bintang Jasa yang selama ini ditahan di Myanmar, akhirnya dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintahan negara tersebut.Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan
Bupati Aceh Timur Hasballah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan nelayan tersebut bernama Jamaluddin. Jamaluddin bersama belasan nelayan lainnya ditangkap otoritas Myanmar atas tuduhan pencurian ikan pada 6 November 2018.
“Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut,” kata Hasballah.
Baca juga: KJRI Songkhla laporkan nelayan Aceh di Thailand dalam keadaan sehat
Hasballah mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon juga menjalin pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk membebaskan nelayan Aceh Timur tersebut.
Bahkan, kata Bupati, KBRI juga menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.
“KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar,” kata Hasballah.
Baca juga: 34 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand
Nelayan Aceh Timur yang ditahan dua tahun lebih di Myanmar tersebut akhirnya dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April 2021.
Namun, kata Bupati, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari.
Setelah selesai proses karantina, nantinya Jamaluddin akan diserahkan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta. Sebelum dipulangkan, Jamaluddin menjalani tes COVID-19,” kata Hasballah.
Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.
Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp4,7 juta lebih.
Baca juga: Empat nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, 107 orang dipulangkan
Baca juga: Staf KBRI telah temui nelayan Aceh yang ditahan di Myanmar
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021