Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan pertumbuhan total aset 16,24 persen menjadi Rp140,16 triliun per posisi 31 Desember 2020 dari tahun sebelumnya sebesar Rp120,58 triliun.Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada Surat Berharga Negara atau SBN sebesar Rp133,39 triliun atau 95,17 persen dari total aset.
"Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada Surat Berharga Negara atau SBN sebesar Rp133,39 triliun atau 95,17 persen dari total aset," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, hasil audit laporan keuangan LPS sendiri mendapat opini “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”.
Baca juga: Fitch sematkan peringkat AAA ke LPS dengan prospek stabil
Pada tahun lalu, LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp19,36 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73 triliun.
Pendapatan investasi juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 15,8 persen menjadi Rp8,84 triliun, meningkat sebesar Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya.
"Hal ini tentunya disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan," ujar Purbaya.
Pada 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86 persen (yoy), jumlah rekening ini naik sebesar 16,12 persen (yoy) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Baca juga: LPS ungkap syarat untuk bebaskan iuran premi penjaminan
Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91 persen. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
COVID-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi pada perekonomian nasional.
Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II 2021.
Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS pada 2020 terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah penyusunan rencana resolusi untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu.
Selain itu penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan periode Juli 2020.
"Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif," ujar Purbaya.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021