• Beranda
  • Berita
  • Menko PMK sesalkan kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas

Menko PMK sesalkan kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas

1 Mei 2021 15:04 WIB
Menko PMK sesalkan kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksnaaan vaksinasi massal covid i UMSU (ANTARA/Juraidi)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyesalkan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes cepat atau Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Di kondisi yang masih seperti ini tentunya sangat kita sesalkan masih ada-oknum-oknum yang melakukan tindakan tercela seperti itu," katanya di Medan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal lintas agama yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sabtu.

Atas dasar pengalaman yang sudah terjadi tersebut, ia mengimbau semua pihak yang terkait agar benar-benar selektif sehingga kasus yang sama terulang kembali karena hal tersebut sama sekali tidak bisa ditolerir.

Baca juga: Menko PMK apresiasi vaksinasi massal lintas agama di UMSU

"Untuk kasusnya saya kira sudah ditangani pihak keamanan. Kemudian Menteri BUMN juga sudah mengambil tindakan terhadap oknum-oknum pelaku tindakan tercela tersebut," katanya.

Berkaca dari peristiwa tersebut, lanjut dia, salah satu hal yang sangat perlu diperhatikan ke depannya adalah pengawasan terhadap limbah medis.

Artinya, manajemen limbah medis harus benar-benar berjalan dengan baik. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis betul-betul sudah diamankan atau dihancurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Tidak boleh ada limbah medis masih berkeliaran, apalagi sampai digunakan lagi. Ini suatu hal yang tidak boleh terjadi.Jadi manajemen limbah medis harus benar-benar dibenahi," katanya.

Baca juga: Kimia Farma pecat oknum petugas Antigen yang jadi tersangka

Polda Sumut sendiri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang yakni PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Baca juga: Kapolda sebut tersangka alat uji cepat bekas raup untung Rp1,8 miliar
Baca juga: Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas

 

Pewarta: Juraidi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021