• Beranda
  • Berita
  • MPR apresiasi langkah cepat TNI-Polri tumpas teroris di Papua

MPR apresiasi langkah cepat TNI-Polri tumpas teroris di Papua

2 Mei 2021 21:48 WIB
MPR apresiasi langkah cepat TNI-Polri tumpas teroris di Papua
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (MPR RI)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI-Polri dalam menumpas para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan.

Dia menilai perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bhakti kesejahteraan setelah TNI-Polri berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris.

"Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KSP: Penyebutan KKB sebagai teroris berdasar pertimbangan matang
Baca juga: Anggota DPD nilai perlu definisi khusus afiliasi KKB di Papua
Baca juga: Praktisi: Warga dunia bisa pahami berlakunya UU Terorisme di Papua


Menurut dia, pendekatan keamanan dan kesejahteraan perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial terpadu sehingga mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat.

Dia menilai, merebut hati dan pikiran masyarakat Papua adalah cara terbaik, ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan.

Bamsoet menegaskan bahwa dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius.

"Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC)," ujarnya.

Menurut dia, dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori, yaitu pertama, dilakukan di beberapa negara; kedua, dipersiapkan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain.

Ketiga menurut Bamsoet, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain; dan keempat, ada kerja sama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC seperti adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua.

"Lalu adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua. Selain itu, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB," katanya.

Dia menjelaskan, semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan.

Karena itu Bamsoet menilai, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk "back up" penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan, menjadi sah dan dilindungi undang-undang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021