• Beranda
  • Berita
  • Pelabuhan Gilimanuk Bali mulai ditutup bagi pemudik

Pelabuhan Gilimanuk Bali mulai ditutup bagi pemudik

6 Mei 2021 07:50 WIB
Pelabuhan Gilimanuk Bali mulai ditutup bagi pemudik
Sebuah truk memasuki kapal fery untuk menyeberang ke Jawa saat dimulainya penyekatan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Gilimanuk sejak Kamis (6/5) pukul 00.00 WIta menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk dstribusi logistik / kebutuhan pokok dan bagi yang berizin khusus hingga 17 Mei 2021 dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Lebaran. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/hp/pri.
Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mulai ditutup bagi pemudik pada Kamis pukul 00.00.

Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.

Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari.

"Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati.

Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

"Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes antigen, semuanya negatif," kata Bupati.

Bupati mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.

Pemerintah, ia menjelaskan, memberlakukan larangan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19.

Baca juga:
Satpol PP Bali intensifkan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk

Polresta Banyuwangi perketat pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf, Pande Yudha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021