• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub ingatkan masyarakat tak untung-untungan untuk berangkat mudik

Kemenhub ingatkan masyarakat tak untung-untungan untuk berangkat mudik

6 Mei 2021 17:41 WIB
Kemenhub ingatkan masyarakat tak untung-untungan untuk berangkat mudik
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka berkeliling lingkungan RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) untuk mengajak warga untuk tidak mudik hingga Senin (17/5/2021) nanti. (ANTARA/ HO-Dok. Pribadi)
Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan prinsip "untung-untungan" untuk tetap bisa mudik Lebaran 2021 meski telah ada larangan resmi dari pemerintah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardi Sarwono dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021: Diperketat Untuk Memastikan Covid 19 Terkendali", Kamis, mengungkapkan banyak pemudik yang berharap bisa beruntung dan lolos dari titik-titik penyekatan yang dijaga polisi.

"Untuk masyarakat, jangan dibiasakan untung-untungan. Kalau lolos di penyekatan pertama, bisa kena di penyekatan kedua. Di penyekatan kedua lolos, masuk ke penyekatan ketiga. Kalau misal lolos semua, sampai destinasi bisa didatangi dan dilaporkan tetangga. Kalau terdeteksi (positif), ya masuk tempat isolasi yang disiapkan pemda," katanya.

Senada, Kasubag Dalops Korlantas Polri, AKBP Dhafi mengungkapkan kepolisian telah menyiapkan 381 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021/Idul Fitri 1442 H.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri mudik dengan berbagai cara.

"Pada akhirnya akan ketahuan juga," katanya.

Menyusul kebijakan larangan mudik yang diberlakukan Kamis ini, AKBP Dhafi mengatakan pihaknya juga telah mulai melakukan pengalihan atau meminta pemudik untuk putar balik dan tidak melakukan mudik.

Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi yang akan diberikan polisi kepada pemudik yang melanggar kebijakan larangan mudik. Namun, jika pemudik melanggar undang-undang lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, muatan atau lainnya, kemungkinan akan dikenakan pelanggaran.

"Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan. Tidak ada kurungan," katanya.

Polisi, lanjut AKBP Dhafi, juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pasalnya, orang yang pergi untuk keperluan pekerjaan dan keperluan darurat masih diperbolehkan untuk melintas.

"Diawali pemeriksaan kalau memang dia bukan mudik, harus ada beberapa tahapan administrasi, surat izin, bebas Covid-19, rapid test juga dicek. Kalau itu dipenuhi dan untuk keperluan pekerjaan atau urgent, diperbolehkan selama tidak mudik," pungkas AKBP Dhafi.

Baca juga: 5.022 kendaraan pemudik diputarbalikkan di Jawa Barat

Baca juga: Lurah Sunter Agung keliling lingkungan ingatkan warga jangan mudik

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021