Anggota Komisi X DPR RI Obon Tabroni menyoroti masih banyak ditemukan fenomena belum bayar Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sektor swasta kepada para pekerja mereka.Ini jadi kewajiban lembaga legislatif untuk mengawasi jalannya peraturan dari pemerintah itu, bersama-sama mengontrol situasi ini
Obon Tabroni dalam rilis di Jakarta, Jumat, mengingatkan selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus kepada sektor swasta, sehingga tidak adil jika kewajiban THR diabaikan oleh perusahaan-perusahaan.
Selain itu, ujar dia, THR selain dapat membantu kehidupan pekerja selama pandemi, juga bisa menjadi roda penggerak perekonomian lantaran biasanya digunakan sebagai bagian dari konsumsi menjelang Idul Fitri.
"Ini jadi kewajiban lembaga legislatif untuk mengawasi jalannya peraturan dari pemerintah itu, bersama-sama mengontrol situasi ini," sebut Obon.
Baca juga: Ombudsman: Laporan keuangan perusahaan harus transparan bayar THR
Senada Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan masih marak persoalan pembayaran THR yang tersendat.
Untuk itu Didi mengingatkan agar pemerintah dapat menegakkan peraturan kewajiban pembayaran THR oleh sektor swasta dengan tegas.
Sebagaimana diwartakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar bersikap transparan soal laporan keuangan selama dua tahun terakhir kepada buruh, pekerja, atau karyawan, bila terkendala membayar THR.
"Perusahaan harus transparan menunjukkan laporan keuangan kepada karyawan apabila memang kondisi keuangan sedang sulit," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (5/5).
Baca juga: Kemnaker apresiasi perusahaan yang bayar THR 2021
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021