"Contohnya orang yang tinggal di Kota Cimahi kerja di Bandung, itu tidak akan dirazia atau disekat namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik. Kami dari satgas akan melakukan upaya juga, memilah-milah mana yang terlihat beberengkes, gayanya mau mudik maka itu yang kita larang," kata Kang Emil di Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Travel gelap terjaring di pos pemeriksaan Daan Mogot Jakbar
Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini menekankan tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jawa Barat, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi.
Hal tersebut, kata Kang Emil diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.
"Mudik pada intinya dilarang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Surabaya besarkan hati warganya tak bisa mudik Lebaran
Menurut Kang Emil pergerakan di kawasan aglomerasi, yakni antardaerah dalam satu kawasan, hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi dan jika ada yang lolos mudik akan dilakukan pemberlakuan isolasi mandiri oleh satgas setempat.
"Seperti dari Kota Cimahi terus dia mungkin ke Kabupaten Bandung karena tidak banyak penyekatan seperti yang umum, maka di kampungnya isolasi mandiri lima hari, ini akan kita jadikan andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," katanya.
Baca juga: Ganjar minta masyarakat ikuti ketentuan larangan mudik
Ia mengatakan untuk aktivitas pariwisata mayoritas ditutup karena daerah yang masuk dalam zona oranye di Jabar sangat mendominasi sedangkan zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19 hanya Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.
"Untuk kawasan puncak pasti akan jadi perhatian utama karena pada saat libur mencapai puncaknya, tipikal orang-orang di Jakarta paling dekat lari ke puncak," kata dia.
"Pak Kapolda akan luar biasa bekerja, saya sebagai Gubernur Jabar mendoakan petugas yang bekerja tiga sif, ini pengorbanannya luar biasa," lanjut Kang Emil.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021