Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa tertolak jika pemohon tidak mengunggah dokumen persyaratan yang asli pada aplikasi JakEvo.Ada yang meninggalnya sudah bulan Maret kemarin tapi baru izin sekarang juga saya tolak
"Ditolak karena surat keterangan (sakit atau meninggal dunia) yang asli tidak diunggah (upload)," kata Danang di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Terminal Kalideres tolak dua penumpang tak penuhi syarat
Danang mengatakan ada lima pemohon SIKM yang ia tolak karena berkas persyaratan tidak komplet.
Selain dokumen persyaratan yang tidak diunggah, ada juga pemohon yang ingin bepergian ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang kurang meterai maupun mencantumkan alasan bepergian yang tidak sesuai dengan berkas yang diunggah.
"Ada yang meninggalnya sudah bulan Maret kemarin tapi baru izin sekarang juga saya tolak. Ada yang ditolak karena kurang meterai," kata Danang.
Baca juga: 20 armada di Terminal Kalideres siap layani penumpang non-mudik
Danang mengatakan baru bisa mengizinkan empat orang untuk memperoleh SIKM.
Mereka sudah mengunggah berkas persyaratan yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan.
"Yang diizinkan empat orang," kata Danang.
Prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Baca juga: Anies tegaskan larangan mudik untuk perlindungan semua
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19.
"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," katanya.
Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.
Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.
Adapun persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:
1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021