• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham awasi ketat tenaga kerja asing di Sumut

Kemenkumham awasi ketat tenaga kerja asing di Sumut

7 Mei 2021 23:53 WIB
Kemenkumham awasi ketat tenaga kerja asing di Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Munawar.

Orang asing yang bekerja di PLTA Batang Toru tetap dipantau dan diawasi apakah izin tinggal mereka masih berlaku atau sudah habis.

Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara ekstraketat mengawasi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah proyek besar di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

"Orang asing yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tetap dipantau dan diawasi apakah izin tinggal mereka di Indonesia masih berlaku atau sudah habis," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Anggiat Napitupulu di Medan, Jumat.

Dalam pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia, kata dia, tidak hanya oleh Imigrasi, tetapi juga kepolisian, kejaksaan, dan institusi hukum terkait lainnya.

"Dalam pengawasan orang asing itu telah dibentuk tim yang namanya Tim Pora. Tim inilah yang bertugas memantau segala perkembangan orang asing apakah melakukan pelanggaran atau mematuhi ketentuan hukum di Indonesia," ujarnya.

Menurut Anggiat, sulit rasanya orang asing melakukan pelanggaran karena mereka tetap diawasi pihak Imigrasi Sumut dan kepolisian. Kedua institusi ini selalu berkoordinasi mengenai keberadaan orang asing.

Baca juga: Apnatel harap kewajiban OTT asing gandeng lokal serap tenaga kerja

Ia menjelaskan bahwa TKA yang bekerja di PLTA Batang Toru adalah berasal dari Tiongkok. Mereka memiliki administrasi yang lengkap sesuai dengan ketentuan atau SOP di Indonesia.

"Jadi, TKA yang baru tidak ada yang masuk ke PLTA Batang Toru. Mereka adalah tenaga asing yang lama, dan izin tinggal mereka tetap diperpanjang oleh pihak keimigrasian," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, ada rencana puluhan TKA dari Tiongkok akan masuk bekerja di PLTA Batang Toru. Namun, karena pandemi COVID-19, mereka tidak jadi datang.

Anggiat mengatakan bahwa TKA berada di PLTA Batang Toru langsung di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kota Sibolga. Seluruh perkembangan orang asing di PLTA Batang Toru itu menjadi tanggung jawab petugas Imigrasi Kota Sibolga.

"Bahkan, informasi yang diperoleh, salah seorang TKA yang bekerja di PLTA Batang Toru ada yang menjadi korban longsor dan mengalami luka-luka saat ini masih dirawat," kata Anggiat.

Baca juga: Realisasi investasi triwulan IV 2020 ditopang optimisme investor asing

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021