Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, mengatakan kasus ini bermula dari aduan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pontianak yang ditujukan pada Kantor Staf Presiden.
“Misi penyelamatan yang masif dan rumit ini merupakan cerminan dari komitmen Presiden untuk ‘menghadirkan Negara’ dalam melindungi segenap warga negara secara inklusif dan paripurna sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi," tutur Ruhaini Dzuhayatin.
Ruhaini menjelaskan perlindungan inklusif dilakukan negara tanpa memandang status keimigrasian di luar negeri, termasuk para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: KBRI Phnom Penh selamatkan 76 pekerja migran di Kamboja
Hal ini juga bersifat paripurna bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri terus mengawal kasus tersebut sehingga para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sampai mereka kembali ke tanah air.
Atas kerja keras dan komitmen yang kuat dalam penanganan kasus TPPO dalam skala yang besar dan kerumitan penangannya, Ruhaini menambahkan, Kantor Staf presiden memberikan apresiasi yang tinggi kepada Duta Besar dan pejabat di KBRI Phnom Penh serta Direktur dan pejabat PWNI Kemlu.
Demikian pula, kepada Menteri luar Negeri yang terus menguatkan pelindungan WNI sebagai misi diplomasi Indonesia di luar negeri.
Apresiasi yang serupa disampaikan kepada seluruh Perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah mengemban misi perlindungan WNI dengan kasus-kasus yang beragam seperti penyelamatan anak buah kapal ikan dari praktek yang disebut sebagai bentuk ‘perbudakan modern’ sampai masalah PMI yang menghadapi hukuman mati serta masalah kompleks lainnya.
Ruhaini menyampaikan informasi adanya penyekapan 76 PMI bermula dari SBMI Pontianak kepada KSP yang diteruskan pada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: KJRI dan Polisi Malaysia bebaskan 8 pekerja Indonesia yang disekap
Dari aduan tersebut Direktorat PWNI berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh tentang keberadaan PMI tersebut. Namun sulitnya proses komunikasi dan respon yang tidak positif dari perusahaan perekrut dapat diduga bahwa mereka merupakan korban TPPO melalui cara penipuan, penyekapan dan ancaman lainnya.
Hal tersebut diperkuat oleh perwakilan SBMI Pontianak Mahadir, sebagai pihak yang mengadu pada KSP bahwa mereka diberangkatkan ke Kamboja secara tidak prosedural.
Sebelumnya, para PMI disekap di suatu perusahaan di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal. Atas dugaan TPPO ini maka pihak KBRI berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja yang berhasil dievakuasi ditempat yang aman di Phnom Penh dalam dua gelombang, yaitu 17 orang pada 03 Mei 2021 dan 59 orang pada 8 Mei 2021.
Saat ini para PMI dalam keadaan sehat dan menjalani PCR dan karantina selama 14 hari. KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian Kamboja menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.
Baca juga: WNI disekap selama 4 tahun, jadi budak seks majikan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021