Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H yang merupakan hak pekerja.Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya
"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Netty menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR
Netty juga meminta pemerintah memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.
Untuk itu, ujar dia, posko THR harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul.
"Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," katanya.
Baca juga: Sejumlah perusahaan di Kalsel tak bayarkan THR secara penuh
Menurut Netty, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan pemerintah.
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa.
Ida memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan penyaluran THR keagamaan lewat posko THR baik yang didirikan di pusat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun yang dibentuk pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang masuk ke Posko THR Kemnaker dalam periode 20 April hingga 10 Mei 2021 terdapat 2.278 laporan, yang terdiri atas 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Konsultasi yang masuk membahas beberapa isu seperti THR bagi pekerja yang masa kerjanya telah selesai, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dalam hubungan kemitraan dan yang mengundurkan diri.
Pengaduan terdiri atas beberapa kategori seperti pembayaran THR dicicil, dibayarkan tidak penuh karena pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji atau tidak disalurkan sama sekali karena alasan pandemi COVID-19.
Terkait berbagai pengaduan itu, Ida memastikan Kemnaker akan melakukan berbagai langkah mulai dari verifikasi data internal, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di masing-masing daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
Baca juga: Bupati Bogor apresiasi perusahaan yang tepat waktu bayar THR
Baca juga: Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021