• Beranda
  • Berita
  • Mensos segera minta arahan Presiden untuk masukkan BNPB dalam RUU PB

Mensos segera minta arahan Presiden untuk masukkan BNPB dalam RUU PB

17 Mei 2021 19:52 WIB
Mensos segera minta arahan Presiden untuk masukkan BNPB dalam RUU PB
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (BNPB) Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA/HO-Kemensos RI)

Saya akan mohon arahan dari Bapak Presiden tentang BNPB

Menteri Sosial Tri Rismaharini segera meminta arahan Presiden Joko Widodo perihal memasukkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (BNPB).

Di samping perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai nomenklatur lembaga penanggulangan bencana tersebut, Risma menilai ide dari perancangan RUU PB baik guna menangani masalah bencana secara komprehensif.

"Terus terang, saya berada di tengah-tengah. Saya akan mohon arahan dari Bapak Presiden tentang BNPB," ujar Risma dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Baca juga: Risma: BNPB tak dicantumkan di RUU PB bukan untuk memperlemah lembaga

Risma sebagai Ketua Panja Pemerintah pun menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU PB yang telah masuk ke Komisi VIII RI, serta memperkuat BNPB sebagai lembaga penanggulangan bencana.

Dalam rapat tersebut, dia juga mengusulkan penanganan bencana sosial masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Penanganan bencana sosial yang dimaksud misalnya kepada warga terdampak aksi terorisme hingga konflik yang terjadi di Provinsi Papua akhir-akhir ini.

Menurut Risma, selama ini dalam Undang-Undang hanya tercantum tentang penanganan konflik. Namun jika konflik tersebut menimbulkan banyak warga mengungsi dan membutuhkan bantuan makanan dan tempat tinggal, maka itu dikatakan bencana sosial.

Baca juga: Mensos janjikan pembuatan 490 alat bantu mobilitas disabilitas

"Kalau bencana sosial, misalkan ada pengungsi itu penanganannya seperti apa, selama ini itu belum ada. Tapi saya mengusulkan itu diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut," ujar dia.

Selain meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno secara kelembagaan terkait BNPB, Risma mengatakan pihaknya mencoba memasukkan beragam kriteria bencana yang dapat dimasukkn dalam pembahasan RUU PB seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Mensos: Jangan ada lagi korban jiwa karena mencari nafkah

“Arahan Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukkan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu,” kata Risma.

Adapun rapat tersebut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari rapat-rapat pembahasan antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI terkait masalah kelembagaan dan anggaran penanggulangan bencana.

Baca juga: Mensos ingin balai disabillitas Palembang produksi kursi roda elektrik

Panja Komisi VII DPR RI mengusulkan nomenklatur lembaga BNPB tercantum dalam RUU PB, serta alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat disiapkan dalam bentuk dana siap pakai sebesar minimal dua persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan dari sejumlah rapat yang diikutinya, belum ada titik temu mengenai dua masalah tersebut.

Baca juga: Risma siap jelaskan 21 juta data ganda bansos di DPR




 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021