Provinsi Sumatera Selatan menjadi lokasi proyek percontohan program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).Kementerian ATR/BPN pada tahun ini menargetkan sebanyak 30 ribu hektare lahan di Sumsel yang akan masuk proyek percontohan ini
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra di Palembang, Jumat, mengatakan program perdana ini diluncurkan dalam rangka percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan tahun 2021.
"Saya optimistis dengan dukungan Pemprov Sumsel, program kegiatan PTPR 2021 ini akan berjalan sukses,” kata Surya.
Ia mengatakan respon positif dari pemerintah provinsi ini sangat dibutuhkan karena pemetaan tematik pertanahan ini akan memiliki efek multi. Di antaranya, berbagai persoalan terkait pertanahan akan diketahui sehingga dapat diambil langkah-langkah taktis.
Kementerian ATR/BPN pada tahun ini menargetkan sebanyak 30 ribu hektare lahan di Sumsel yang akan masuk proyek percontohan ini.
Untuk tahap awal, pemerintah akan membidik hutan produksi konversi yang tidak produktif.
Menurutnya, pengelolaan sebanyak 30 ribu hektare lahan tersebut sepenuhnya akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan penunjukan Sumsel sebagai daerah yang menjadi kick off pelaksanaan program PTPR di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri karena ada provinsi lain yang memiliki wilayah lebih luas.
Ia berharap dalam pelaksanaannya nanti ada kejelasan mengenai lahan yang sudah diakui atau berstatus fresh land (tanah di luar kawasan hutan).
“Kami harap pembagiannya akan proporsional, baik fresh land atau yang dikelola masyarakat agar ini bisa bermanfaat dan kurangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata dia.
Selain dapat meminimalisasi karhutla, upaya ini diharapkannya juga dapat mempercepat program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumsel.
Lebih jauh dikatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luasan tanah akan diarahkan kepada subyek penerima sebanyak 866.315 Hektare (Ha) dan tanah yang akan dilegislasi sebanyak 10.172.675 Ha pada tahun ini.
Dari target nasional ini, target bidang tanah yang akan diredistribusikan di Sumsel sebanyak puluhan ribu bidang, dengan asumsi 1 bidang = 0,8 Ha di 12 dari 17 kabupaten dan kota.
Khusus untuk Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasi masing-masing disediakan sebanyak 4.000 bidang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, retribusi tersebut berasal dari berbagai sumber bidang-bidang tanah dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satunya adalah bersumber dari pelepasan kawasan hutan negara atau hasil perubahan batas kawasan hutan, kegiatan redistribusi aset, dan aset legislasi yang merupakan program penataan aset.
Menurutnya, redistribusi TORA dari kawasan hutan ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang bertujuan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berbasis agraria.
Baca juga: Anggota DPR: Reformasi agraria percepat pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Pusat Studi Agraria IPB: UU Ciptaker menegasikan reformasi agraria
Baca juga: Reformasi agraria dan perhutanan sosial solusi kikis konflik kehutanan
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021