Kemenpan RB memberi dorongan itu karena RUU PDP diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, mengingat belum lama ini 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor.
“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: BPJS Kesehatan kerahkan tim khusus lacak kabar kebocoran data peserta
Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data.
Sejauh ini, payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.
Pasal itu mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia, Red) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo menegaskan.
Kebocoran itu jadi perhatian Tjahjo karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sampel data bocor diduga identik dengan data BPJS Kesehatan
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya pada Jumat (21/5) mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor itu diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
“Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Walaupun demikian, pemeriksaan terhadap data bocor itu masih berlangsung dan BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, dan Telkom untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Baca juga: Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data
Baca juga: Kominfo lakukan antisipasi persebaran data pribadi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021