• Beranda
  • Berita
  • PPKM mikro kunci pengendalian COVID-19 di Kota Kupang

PPKM mikro kunci pengendalian COVID-19 di Kota Kupang

25 Mei 2021 15:02 WIB
PPKM mikro kunci pengendalian COVID-19 di Kota Kupang
Wakil Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man menggunakan pengeras suara untuk menghimbau para pedagang di pasar Kasih Naikoten Kupang agar menaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19. (Antara/Benny Jahang)
Kasus infeksi virus COVID-19 di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menembus angka 6.909 kasus positif sehingga upaya pencegahan penyebarannya dilakukan pemerintah Kota Kupang melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Apalagi kasus COVID-19 ini didominasi kluster transmisi lokal yaitu sebanyak 6.564 orang dari 6.909 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Senin (24/5).

Sementara lima persen atau sekitar 345 orang lainnya yang terkonfirmasi positif COVID-19 merupakan pasien COVID-19 dari kluster pelaku perjalanan.

Penyebaran virus Corona di Kota Kupang semakin masif dan menyebar di enam kecamatan yaitu Kecamatan Maulafa, Oebobo, Kota Raja, Kelapa Lima, Kota Lama dan Alak.

Pandemi COVID-19 yang melanda Kota Kupang sejak Maret 2020 telah menewaskan 177 warga di ibu kota provinsi berbasis kepulauan.

Kasus kematian itu menjadi pengingat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

Masyarakat seharusnya lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Kota Kupang melakukan berbagai upaya dengan menerapkan PPKM yang sudah berlangsung selama tiga kali guna mengendalikan COVID-19.

Hasilnya pun melegakan karena kasus positif mulai berkurang dan kesembuhan pasien COVID-19 sangat tinggi mencapai 6.623 orang, sedangkan yang masih dalam perawatan medis dan isolasi mandiri tersisa 109 orang.

Dengan penerapan PPKM mikro yang diberlakukan mulai 18 Mei hingga 1 Juni 2021 dengan target bisa mengendalikan penyebaran COVID-19.

Penerapan PPKM mikro lebih difokuskan pada upaya 3T yaitu testing, tracing dan treatment guna membantu pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19 di masyarakat.

Pembatasan kegiatan pesta pernikahan maupun acara syukuran yang lazim dilakukan masyarakat Kota Kupang juga dibatasi selama pemberlakuan PPKM mikro demi mencegah penularan COVID-19.

Prokes mulai kendor

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan penularan COVID-19 dari transmisi lokal masih tetap terjadi, sehingga pemberlakuan PPKM sangat penting guna mengendalikan penyebaran kasus.

Bahkan menurut Hermanus Man, arus balik Lebaran setelah tanggal 17 Mei yang masuk ke wilayah Kota Kupang, perlu diperketat sehingga tidak menimbulkan kluster baru.

"Kami juga tidak mengizinkan kegiatan pesta dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom selama pemberlakuan PPKM agar tidak ada kluster baru di daerah ini," kata Hermanus Man.

Selama pemberlakuan PPKM, Pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan tempat ibadah melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas 50 persen serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas berpengaruh terhadap kenaikan kasus COVID-19.

Apalagi setelah badai siklon tropis seroja, penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 mulai kendor, selain itu adanya euforia setelah vaksinasi COVID-19 sehingga kurang disiplin dalam protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan warga korban bencana alam badai siklon tropis seroja yang berada di lokasi pengungsian sangat longgar.

Sebagian mereka sudah mulai lupa terhadap bahaya paparan COVID-19 terutama warga di lokasi pengungsian.

Kewaspadaan tetap perlu dilakukan sebagai antisipasi euforia setelah dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ada yang berpikir setelah dilakukan vaksinasi maka tidak perlu lagi protokol kesehatan. Hal itu keliru protokol kesehatan tetap dilakukan sekalipun telah melakukan vaksinasi.

Pemakaian masker dan kebiasaan mencuci tangan merupakan prilaku hidup bersih dan sehat yang seharusnya wajib diterapkan dalam lingkungan rumah tangga, tempat kerja maupun fasilitas umum guna menghindari adanya penularan COVID-19.

Baca juga: GTTP: Warga Kabupaten Kupang jangan kendor prokes COVID-19

Baca juga: Wali Kota Kupang larang pejabat dan ASN mudik libur lebaran
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan sanksi kepada seorang warga yang tidak menggunakan masker.. (Antara/Benny Jahang)


Apresiasi pelaku usaha

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Retnowati mengatakan penerapan protokol kesehatan merupakan kunci sukses dalam membentengi diri dari paparan virus Corona.

Apabila mengikuti protokol kesehatan secara serius seperti menggunakan masker maka kecil kemungkinan positif COVID-19. 

Penerapan protokol kesehatan meliputi menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi 

Retnowati mengapresiasi para pelaku usaha di Kota Kupang yang terus mendukung pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara serius dalam lingkungan tempat usaha masing-masing.

Kesadaran warga terhadap penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam membentengi diri menghadapi paparan virus Corona.

Hampir semua tempat seperti rumah makan, restoran, tempat ibadah, sekolah maupun kantor pemerintah di Kota Kupang telah menyiapkan fasilitas mencuci tangan untuk masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu sejumlah mall juga menerapkan aturan khusus selama pemberlakuan PPKM dengan wajib pemeriksaan suhu tubuh bagi semua pengunjung yang datang berbelanja.

Bagi pengunjung yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celsius tidak diperkenankan masuk ke dalam mall.

Tidak hanya itu juga dilakukan pembatasan jam operasi bagi pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 Wita dari sebelumnya pukul 22.00 wita.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap pelaku usaha yang menerapkan aturan melakukan pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung dan menaati jam operasi selama PPKM hingga pukul 21.00 wita. Hal itu merupakan bentuk kerjasama yang baik dalam mengatasi pandemi COVID-19 ini,"kata Retnowati.

Penerapan PPKM dilakukan sebagai bukti adanya keseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

Apalagi Kota Kupang merupakan daerah yang berkontribusi tertinggi penyumbang kasus COVID-19 yang mencapai 6.909 kasus dari 16.521 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di NTT.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga Senin (24/5) mencapai 6.909 orang dan yang dinyatakan sembuh 6.623 orang.

Sementara pasien COVID-19 yang sedang dalam perawatan medis dan isolasi mandir 109 orang terdiri dari pasien yang dirawat di rumah sakit 11 orang dan isolasi mandiri 98 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang bersiap untuk mengevakuasi seorang pasien COVID-19 yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. (Antara/Benny Jahang)


Sedangkan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia mencapai 177 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan 95 persen pasien COVID-19 di Kota Kupang berasal dari kluster transmisi lokal.

Pemerintah Kota Kupang terus berupaya mengatasi penularan COVID-19 dengan lebih gencar melakukan 3T.

Mengatasi penyebaran COVID-19 dapat dilakukan dengan mengubah prilaku dengan lebih serius mentaati protokol kesehatan secara baik.*

Baca juga: Positif COVID-19 capai 6.559 kasus, Kupang terus upayakan penanganan

Baca juga: Ditemukan pengungsi bencana NTT reaktif COVID-19 di Kota Kupang

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021