Jumlah pelaku usaha kecil mikro di Kota Yogyakarta yang mengajukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro pada 2021 hingga saat ini tercatat 2.184 pelaku usaha dan belum mencapai target dari potensi yang ada.Dari pemetaan awal berdasarkan jumlah izin usaha mikro (IUM) pada 2020, maka seharusnya masih ada sekitar 6.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun lalu
"Dari pemetaan awal berdasarkan jumlah izin usaha mikro (IUM) pada 2020, maka seharusnya masih ada sekitar 6.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.
Namun demikian, hingga saat ini belum semua pelaku UKM di Kota Yogyakarta mengajukan pendaftaran saat Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka program pemberian bantuan produktif pada 2021.
Pendaftaran BPUM 2021 pun kembali diperpanjang dengan membuka pendaftaran tahap ketiga yang akan berakhir pada 18 Juni dan Tri Karyadi berharap, pelaku UKM yang memenuhi syarat untuk mendaftar segera mengajukan pendaftaran.
Sama seperti pendaftaran pada tahap pertama dan kedua, pelaku UKM asal Kota Yogyakarta cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengajukan pendaftaran dan mengisi formulir secara daring serta mencetak bukti pendaftaran.
Selanjutnya, pelaku UKM datang ke kantor kelurahan sesuai domisilinya untuk menyampaikan berbagai berkas sebagai syarat pengajuan pendaftaran seperti warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).
Selain itu, pelaku UKM juga tidak sedang mengakses kredit, bukan ASN, TNI/Polri, bukan pegawai BUMD/BUMN, dan hanya mengajukan satu pendaftaran dari satu kartu keluarga.
Pelaku UKM yang sudah pernah mendaftar BPUM pada 2020 namun belum mendapat bantuan juga diperbolehkan untuk mengajukan pendaftaran ulang.
Tri memperkirakan, belum tercapainya target pendaftar sesuai potensi yang ada disebabkan para pelaku usaha tersebut tidak lagi menjalankan usahanya.
“Sebagaimana diketahui, pelaku usaha mikro ini terkadang usahanya belum stabil. Masih timbul tenggelam dan mudah sekali terpengaruh kondisi di sekitarnya. Mungkin saja dulu pernah mengajukan izin usaha namun saat ini tidak lagi menjalankan usahanya sehingga tidak bisa mengajukan bantuan,” katanya.
Sementara itu, dari 2.184 pelaku UKM yang sudah mengajukan pendaftaran, sebanyak 1.398 di antaranya sudah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta sebelum diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun demikian, tidak semuanya lolos verifikasi di dinas. Sebanyak dua pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, masing-masing karena sudah berbentuk CV sehingga tidak masuk kategori usaha mikro dan satu pendaftar hanya coba-coba dan tidak melengkapi syarat pendaftaran.
“Kami melakukan verifikasi dengan cermat dan teliti. Harapannya, data tersebut sudah valid sebelum diajukan ke kementerian sehingga nantinya penerima pun tepat sasaran,” katanya.
Hanya saja, lanjut Tri Karyadi, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa mengecek jumlah pendaftar yang sudah memperoleh bantuan produktif tersebut pada tahun ini karena seluruhnya langsung masuk rekening penerima.
Pada tahun ini, nilai BPUM yang akan diterima oleh setiap pelaku UKM yang dinyatakan lolos verifikasi sebesar Rp1,2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk menambah modal serta pengembangan usaha.
Baca juga: DPR sebut Bantuan Produktif Usaha Mikro beri iklim positif saat Covid
Baca juga: Bantuan produktif dan optimisme ekonomi arus bawah di tengah pandemi
Baca juga: Pemerintah targetkan 20 juta pengusaha mikro dapat bansos di 2021
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021