• Beranda
  • Berita
  • Korpri gandeng BPJAMSOSTEK lindungi ratusan pekerja rentan Manado

Korpri gandeng BPJAMSOSTEK lindungi ratusan pekerja rentan Manado

7 Juni 2021 16:17 WIB
Korpri gandeng BPJAMSOSTEK lindungi ratusan pekerja rentan Manado
BPJamsostek menyerahkan secara simbolis kartu kepada pekerja rentan di Manado dan diserahkan langsung oleh Wawali Kota Manado Richard Sualang. (1)
Anggota Korpri Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) guna melindungi ratusan pekerja rentan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Sebanyak 700 pekerja rentan di Kota Manado yang mendapatkan perlindungan hasil program Tumou Tou Anggota Korpri Pemerintah Kota Manado," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi dan Maluku Arif Budiarto, di Manado, Senin.

Dia mengapresiasi peran Korpri Pemkot Manado untuk melindungi pekerja rentan. Pekerja rentan yang terdiri dari sopir ojek online, pemulung, dan juga Tenaga Kerja Bongkar Muat ini diberikan dua manfaat perlindungan.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado Mintje Wattu berharap langkah Korpri Pemkot Manado ini, dapat mendorong kabupaten kota lainnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siapkan santunan korban KM Karya Indah

Baca juga: Kinerja BPJAMSOSTEK, likuiditas dan hasil investasi 2020


“Berharap kabupaten kota lainnya bisa tergerak melindungi pekerja rentan juga,” katanya.

Pekerja rentan ini, katanya, akan mendapatkan perlindungan Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyerahkan secara simbolis tanda kepesertaan bagi perlindungan pekerja rentan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Micler CS Lakat, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta para Pejabat Eselon II. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Manado bersama BPJAMSOSTEK Manado.

BPJAMSOSTEK memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).*

Baca juga: Menko Perekonomian dukung Inpres No.2/21 untuk usaha kecil

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenag bahas perlindungan non-ASN dari risiko kerja

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021