• Beranda
  • Berita
  • Menko Perekonomian dukung Inpres No.2/21 untuk usaha kecil

Menko Perekonomian dukung Inpres No.2/21 untuk usaha kecil

30 Mei 2021 17:14 WIB
Menko Perekonomian dukung Inpres No.2/21 untuk usaha kecil
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (30/5/2021). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK/am.

ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dukungan Inpres No.2/2021 terkait
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada usaha kecil, sebagaimana disampaikan kepada Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta.

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad, Airlangga, menyatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional karena terjaminnya perlindungan para pekerja maka produktivitas mereka meningkat, dan perekonomian segera pulih.

Dia mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat sebut KUR dan Prakerja adalah kombinasi yang melengkapi
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan plafon KUR upaya dorong pemulihan ekonomi


Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” ujar Anggoro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenag bahas perlindungan non-ASN dari risiko kerja
Baca juga: Jaminan sosial dan nasib pendidikan anak peserta


Airlangga menuturkan pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (3/5), telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya, penerima KUR dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” ucap Airlangga.

Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan secara simbolis sertifikat kepesertaan oleh Anggoro kepada Airlangga serta kartu kepesertaan kepada tiga perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Sejalan dengan itu kantor-kantor cabang seluruh Indonesia menyatakan siap mendukung Inpres tersebut dan melakukan pembicaraan dengan seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, swasta dan pihak terkait lainnya.

"Khusus untuk pelaku usaha yang mendapatkan KUR melalui perbankan, BPJAMSOSTEK siap bergandengan tangan untuk memberikan perlindungan terhadap penerima KUR," Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Mampang, Ali Mugni T.

Baca juga: Menko Airlangga ungkap tiga kunci jaga pemulihan ekonomi
Baca juga: Menko Airlangga: Plafon KUR tanpa jaminan naik jadi Rp100 juta

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021