Pemerintah Provinsi Riau menyatakan sebanyak 1.076 warga Kota Pekanbaru telah memanfaatkan fasilitas 32 unit mobil antar-jemput keliling yang diberikan pemprov untuk menjalani vaksinasi COVID-19.Sebanyak 32 mobil dinas dikerahkan Pemprov Riau untuk kegiatan vaksinasi, sekaligus kegiatan pelacakan kasus, tes cepat dan tindakan perawatan atau pengobatan bagi pasien terindikasi positif COVID-19 itu
"Sebanyak 32 mobil dinas dikerahkan Pemprov Riau untuk kegiatan vaksinasi, sekaligus kegiatan pelacakan kasus, tes cepat dan tindakan perawatan atau pengobatan bagi pasien terindikasi positif COVID-19 itu," kata Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia fasilitas ini diberikan secara gratis untuk tahap pertama, yang telah dilakukan sejak 22 Mei-4 Juni 2021, kemudian diperpanjang pada tahap kedua, terhitung 5-18 Juni 2021.
Sedangkan kesiapsiagaan 32 mobil dinas yang berikan Gubernur Riau itu sudah dilengkapi dengan bahan bakar minyak (BBM) dan sopir. Mobil itu merupakan mobil operasional organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Riau.
"Kendaraan tersebut melayani warga di 15 kecamatan, yakni Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, Lima Puluh, Sail, Tuah Madani, Bukit Raya, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Bina Widya, Tenayan Raya, Marpoyan Damai, Senapelan, dan Kulim," katanya.
"Dukungan ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau bahwa kita akan tetap melanjutkan kegiatan antar-jemput warga yang mau melaksanakan vaksinasi ke puskesmas dan membantu kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) di Kota Pekanbaru. Sudah 1.076 warga Pekanbaru yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas ini," katanya.
Ia mengatakan Gubernur Riau mengapresiasi kepala OPD yang konsisten dan berkomitmen menjalankan arahan tersebut, dengan menyiapkan mobil dinas jabatan atau mobil operasional beserta sopir dan BBM dan berlanjut tahap dua.
Menurut dia 32 unit mobil itu beroperasi pada setiap hari meski libur. Di bawah koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi Riau. Gubernur Riau juga telah meminta Kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya, untuk memastikan pembayaran uang perjalanan dinas dalam kota kepada para supir, sebagimana yang diatur dalam Pergub No. 4 Tahun 2021.
"Terkait sopir yang ditugaskan, karena menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dan jam kerjanya bisa melebihi delapan jam, serta risiko di lapangan yang dihadapi, Gubernur meminta kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya. Apabila tidak tersedia anggaran perjalanan dalam kota di uraian DPA, agar dikonsultasikan dengan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau," katanya.
Ia menambahkan Gubernur Riau juga meminta Kepala OPD agar terus memonitor perkembangan di lapangan melalui rekap laporan harian yang disampaikan oleh Kepala Dishub Riau dan masing-masing petugas.
"Kami harapkan mobil dinas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Petugas akan menjemput, lalu mengantar ke Puskesmas, dan mengantar kembali ke rumah secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan ini bisa menghubungi aparatur pemerintah di lingkungannya," demikian Raja Hendra Saputra.
Baca juga: Bus keliling telah vaksinasi 2.647 warga Pekanbaru
Baca juga: 912 pengungsi luar negeri di Riau sudah divaksin COVID-19
Baca juga: Saat pandemi COVID-19, DBD di Pekanbaru-Riau capai 112 kasus
Pewarta: Frislidia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021