Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pusat Statistik menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022.Asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan ini akan menjadi dasar pembahasan serta perumusan RAPBN 2022 pada tingkat selanjutnya di Badan Anggaran DPR
"Kita bisa menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin rapat kerja tersebut di Jakarta, Selasa.
Dito mengatakan asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan ini akan menjadi dasar pembahasan serta perumusan RAPBN 2022 pada tingkat selanjutnya di Badan Anggaran DPR.
Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal dan pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional.
Asumsi dasar ekonomi makro tersebut adalah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen-5,8 persen, inflasi 2,0 persen-4,0 persen, nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS, dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,32 persen-7,27 persen.
Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5 persen-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 persen-9,0 persen, gini ratio 0,376-0,378 dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.
Sedangkan, untuk indikator pembangunan, yang melibatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan, mengalami perubahan dari usulan awal, yaitu dari masing-masing 102-104 dan 102-105 menjadi disepakati 103-105 dan 104-106.
Kesimpulan dari rapat ini juga mencakup hasil Panja Penerimaan yang antara lain meminta adanya strategi maupun perencanaan pendapatan negara yang dapat memberikan kepastian kepada belanja negara dan pembangunan.
Pemerintah juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dari pajak melalui perdagangan elektronik serta mampu memaksimalkan data amnesti pajak pada 2016 serta informasi keuangan yang sudah disepakati sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan mampu merumuskan objek cukai baru dengan memperhatikan UU dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam, khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang.
Panja Penerimaan juga menetapkan postur pendapatan negara pada 2022 sebesar 10,18 persen-10,44 persen terhadap PDB Tahun 2022 dengan nilai yang diproyeksikan mencapai Rp1.823,5 triliun-Rp1.895,4 triliun.
Pendapatan itu termasuk atas penerimaan perpajakan 8,37 persen-8,42 persen terhadap PDB dengan nilai Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun, PNBP 1,8 persen-2 persen dari PDB dengan nilai Rp322,4 triliun-Rp363,1 triliun serta hibah 0,01 persen-0,02 persen dari PDB dengan nilai Rp1,8 triliun-3,6 triliun.
Menanggapi kesepakatan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas pembahasan asumsi makro dan target pembangunan yang berlangsung secara produktif, aktif, konstruktif, kritis serta substantif dengan para anggota Komisi XI DPR.
Ia juga menegaskan rambu-rambu penyusunan RAPBN 2022 membutuhkan upaya dalam menyikapi perkembangan ekonomi global yang masih terdampak oleh pandemi COVID-19.
"Kita akan memaksimalkan seluruh ruang porsi kebijakan dan menyadari adanya dinamika dalam maupun luar negeri yang bisa meminta respons lebih lanjut. Untuk itu, terkait hal-hal yang disampaikan dalam kesimpulan, kita akan mencoba menavigasi hal tersebut dalam pilihan kebijakan," katanya.
Baca juga: Di Paripurna DPR, Sri Mulyani paparkan indikator ekonomi makro 2022
Baca juga: Ketua Banggar DPR minta desain asumsi makro 2022 efektif dan terukur
Baca juga: Puan: Pembahasan RAPBN 2022 harus diarahkan penanganan pandemi
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021